Kendari, Berikabar.co – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara mengungkapkan penanganan kasus dugaan investasi ilegal AMG Pantheon masih terus berlangsung. Bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian, OJK kini menelusuri aliran dana yang diduga mengalir melalui aset kripto hingga ke luar negeri.
Kepala OJK Sulawesi Tenggara, Bismi Maulana Nugraha, mengatakan penyelidikan telah memasuki tahap identifikasi rekening yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
“Investasi ilegal yang sedang ditangani saat ini masih berjalan itu ada satu kasus yang memang teman-teman ketahui mengenai investasi ilegal AMG Pantheon,” tutur Bismi kepada sejumlah rekan media.
Menurut Bismi, OJK telah berkoordinasi dengan penyidik Ditreskrimsus untuk memastikan proses penanganan perkara berjalan sesuai prosedur.
“Kemarin kami sudah ketemu dengan Ditreskrimsus untuk memastikan proses penanganan ini. Kami sudah menemukan sampai dengan titik di mana rekening itu berada.”
Ia menjelaskan, proses penelusuran menjadi lebih kompleks karena transaksi diduga menggunakan aset kripto sehingga membutuhkan identifikasi hingga ke luar negeri.
“Karena ini berbasis crypto, jadi kita mengidentifikasi aliran dana crypto ini sampai dengan ke luar negeri,” katanya.
Bismi mengungkapkan nilai transaksi yang sedang diidentifikasi tidak kecil dan diperkirakan mencapai hampir triliunan rupiah. Namun, ia menegaskan dana tersebut bukan hanya berasal dari Sulawesi Tenggara, melainkan berasal dari anggota atau peserta yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
“Jumlahnya saat ini kami identifikasi juga tidak kecil hampir mencapai triliunan rupiah. Tapi ini tidak hanya di Kendari, karena bersumber dari seluruh para anggota yang ada di seluruh Indonesia,” tandasnya.
OJK memastikan akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan lembaga terkait untuk menuntaskan proses penyelidikan serta memberikan kepastian hukum terhadap kasus dugaan investasi ilegal tersebut.





