LPS Siapkan Tiga Skenario Aktivasi Program Penjaminan Polis, Target Tercepat April 2027

oleh -73 Dilihat

Jakarta, Berikabar.co  – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus mematangkan kesiapan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) melalui penyempurnaan desain program, regulasi, sistem teknologi informasi, penguatan data, serta persiapan kepesertaan yang dilakukan secara bertahap dan kolaboratif. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pelaksanaan program berjalan efektif sesuai amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis LPS, Ferdinan D. Purba, mengatakan LPS telah menyiapkan sejumlah skenario aktivasi PPP pasca amandemen UU P2SK dengan tetap menyesuaikan perkembangan regulasi yang sedang berlangsung.

“LPS menyiapkan tiga skenario aktivasi Program Penjaminan Polis. Pertama, skenario optimistic, yang memungkinkan program diaktifkan pada April 2027. Kedua, skenario moderate, yaitu aktivasi pada Juli 2027. Kedua skenario ini dibangun dengan asumsi Peraturan Pemerintah tentang Program Penjaminan Polis ditetapkan selambatnya pada September 2026. Ketiga, skenario as planned, yakni paling lambat Januari 2028 sesuai amanat UU P2SK,” ujar Ferdinan dalam Temu Media bersama insan media asuransi di Jakarta, Minggu (19/7).

Selain penyusunan skenario implementasi, LPS juga memperkuat kesiapan infrastruktur teknologi informasi. Pengembangan sistem TI yang akan mendukung proses kepesertaan Program Penjaminan Polis disebut telah memasuki tahap akhir sebagai bagian dari persiapan operasional.

Ferdinan menjelaskan, penguatan teknologi tersebut dibarengi dengan peningkatan kualitas pengelolaan data melalui pembangunan platform Data Lakehouse yang akan menjadi fondasi pengelolaan informasi kepesertaan.

“Selain itu, kami juga memperkuat fondasi data melalui pembangunan platform Data Lakehouse serta penyiapan data awal kepesertaan,” jelas Ferdinan.

Dalam menyusun desain PPP, LPS mengadopsi berbagai praktik terbaik internasional dengan tetap menyesuaikannya terhadap karakteristik industri perasuransian nasional. Pendekatan tersebut diharapkan mampu menghasilkan program penjaminan yang kredibel, efektif, dan berkelanjutan.

BACA JUGA :  Wali Kota Kendari Keluarkan Kebijakan Relaksasi Pajak Bagi Warga Terdampak

Berdasarkan usulan desain yang disusun LPS, kepesertaan Program Penjaminan Polis akan bersifat wajib bagi perusahaan asuransi jiwa dan perusahaan asuransi umum yang memenuhi persyaratan tingkat kesehatan tertentu pada saat kepesertaan awal. Cakupan penjaminan dirancang meliputi seluruh lini usaha atau produk asuransi, kecuali produk reasuransi, unsur investasi pada Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI), asuransi kredit, dan suretyship, serta menjamin unsur proteksi termasuk manfaat tabungan pada produk yang memenuhi ketentuan.