Kendari, Berikabar.co – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus mempersiapkan perluasan mandat perlindungan bagi masyarakat di sektor jasa keuangan melalui program penjaminan polis asuransi yang ditargetkan mulai berlaku pada 2028.
Rencana tersebut menjadi salah satu materi yang disampaikan dalam kegiatan sosialisasi kepada 21 perwakilan perbankan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, yang berlangsung di salah satu hotel di Jalan Edi Sabara, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Selasa (14/7/2026).
Selain membahas pengembangan mandat LPS, peserta juga memperoleh paparan mengenai perkembangan risiko pembiayaan serta kondisi Dana Pihak Ketiga (DPK) yang menjadi salah satu indikator penting dalam menjaga kesehatan industri perbankan.
Materi disampaikan oleh Deputi Kepala Kantor Perwakilan LPS III Wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua (Sulampua), Prayitno Amigoro, bersama Kepala Divisi Surveilans Bank Perekonomian Rakyat (BPR)/BPRS LPS, Rizki Oktora Vega.
Dalam pemaparannya, Prayitno menegaskan bahwa fungsi utama LPS saat ini adalah menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan melalui skema penjaminan simpanan.
“Skema penjamin LPS itu untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan,” kata Prayitno.
Ia menjelaskan, sejak berdiri berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 dan mulai beroperasi pada 2005, LPS telah menjalankan fungsi penjaminan simpanan bagi nasabah bank konvensional maupun bank syariah sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
Prayitno juga mengingatkan bahwa tidak seluruh simpanan secara otomatis dijamin. Agar memperoleh perlindungan LPS, simpanan harus memenuhi tiga ketentuan utama, yakni tercatat dalam pembukuan bank, memperoleh bunga sesuai tingkat bunga penjaminan LPS, dan nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank.
Melalui perluasan mandat yang tengah dipersiapkan, LPS diharapkan tidak hanya memberikan perlindungan kepada nasabah perbankan, tetapi juga meningkatkan rasa aman masyarakat sebagai pemegang polis asuransi. Implementasi program penjaminan polis pada 2028 menjadi salah satu langkah penguatan sistem perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan Indonesia.





