Kendari, Berikabar.co – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menyatakan siap memberikan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) bagi perusahaan tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), sepanjang para pelaku usaha memenuhi seluruh kewajiban sesuai ketentuan, termasuk penyediaan jaminan reklamasi.
Penegasan tersebut disampaikan Gubernur Sultra Andi Sumangerukka saat menggelar audiensi bersama para pengusaha tambang MBLB yang tengah mengajukan permohonan RKAB di Kantor Gubernur Sultra, Jumat (10/7/2026).
Dalam arahannya, Gubernur menjelaskan bahwa kewenangan pemerintah provinsi di sektor pertambangan kini semakin terbatas setelah sebagian besar kewenangan dialihkan kepada pemerintah pusat.
“Untuk tambang mineral logam, kewenangan kita (pemerintah provinsi) hanya tersisa pada pajak air permukaan, pajak kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, dan pajak alat berat. Di sisi lain, kita dituntut untuk memiliki kemandirian fiskal,” jelas Andi Sumangerukka.
Ia mengungkapkan, sektor pertambangan di Sulawesi Tenggara memberikan kontribusi sekitar Rp118 triliun setiap tahun kepada pemerintah pusat. Namun, Dana Bagi Hasil (DBH) yang diterima daerah justru mengalami penurunan signifikan.
Menurutnya, jika pada 2025 Sultra masih memperoleh DBH sekitar Rp800 miliar, maka pada 2026 jumlah tersebut turun drastis menjadi sekitar Rp207 miliar.
Penurunan penerimaan tersebut berdampak pada kapasitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sultra. Pada 2025, APBD Sultra tercatat lebih dari Rp5 triliun, sedangkan pada 2026 turun menjadi sekitar Rp4 triliun. Dari total anggaran tersebut, sekitar Rp3 triliun digunakan untuk belanja operasi sehingga ruang fiskal untuk pembangunan fisik dan infrastruktur hanya tersisa sekitar Rp1 triliun.
Di tengah keterbatasan tersebut, Pemprov Sultra berupaya mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan daerah yang masih menjadi kewenangannya, termasuk melalui proses persetujuan RKAB tambang MBLB.
“Saya hanya ingin teman-teman pengusaha menunaikan kewajibannya dan berkontribusi nyata terhadap daerah. Jika persyaratan itu dipenuhi, pasti permohonan RKAB-nya akan disetujui,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Gubernur juga mengingatkan bahwa Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 344.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang yang ditetapkan pada 23 Oktober 2025.
Regulasi tersebut menetapkan besaran biaya reklamasi tahunan dalam bentuk revegetasi untuk periode 2025–2030. Khusus untuk Sulawesi Tenggara, standar biaya reklamasi pada 2026 ditetapkan sebesar Rp211,3 juta per hektare, meningkat dibandingkan 2025 yang sebesar Rp199,3 juta per hektare.
Untuk memberikan dampak ekonomi yang lebih luas bagi daerah, Gubernur meminta agar dana jaminan reklamasi ditempatkan di Bank Sultra sebagai bank pembangunan daerah.
Menurutnya, langkah tersebut dapat memperkuat perputaran ekonomi sekaligus meningkatkan manfaat sektor pertambangan bagi pembangunan di Sulawesi Tenggara.
Menanggapi arahan tersebut, para pengusaha tambang MBLB yang hadir dalam audiensi menyatakan sepakat memenuhi kewajiban pembayaran jaminan reklamasi serta berkomitmen menempatkan dana tersebut di Bank Sultra sesuai arahan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.





