Polda Sultra Ungkap Kasus Umrah Ilegal, TPPU Diterapkan Guna Lacak Aset dan Pulihkan Kerugian Korban

oleh -68 Dilihat

Kendari, Berikabar.co – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara memperluas penanganan kasus dugaan penyelenggaraan ibadah umrah ilegal yang melibatkan PT Tajak Ramadhan Grup (TRG) dengan menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Langkah tersebut dilakukan untuk menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan sekaligus memaksimalkan pemulihan kerugian para korban.

Pengungkapan perkembangan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Ditreskrimum Polda Sultra, Jumat (26/6/2026). Konferensi pers dipimpin Direktur Reskrimum Polda Sultra Kombes Pol. Wisnu Wibowo, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol. Iis Kristian, S.I.K., serta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Sulawesi Tenggara H. Muhammad Lalan Jaya.

Dalam perkara ini, penyidik tidak hanya menetapkan IGM selaku Kepala Cabang Travel Umrah TRG dan AN selaku manajer sebagai tersangka tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan, tetapi juga menerapkan ketentuan TPPU guna menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra Kombes Pol. Wisnu Wibowo mengatakan penyidik telah berkoordinasi dengan berbagai instansi, di antaranya perbankan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), untuk menelusuri aset para tersangka.

“Hingga saat ini kami telah menerima lebih dari 13 laporan pengaduan dengan jumlah korban mencapai 218 calon jamaah dan nilai kerugian sekitar Rp7 miliar. Karena itu, penyidik menerapkan TPPU agar tidak hanya mengungkap tindak pidananya, tetapi juga dapat menelusuri aset-aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan sehingga memberikan manfaat nyata bagi para korban,” ujar Kombes Pol. Wisnu Wibowo.

Sebagai bagian dari proses penyidikan TPPU, penyidik telah menyita satu unit rumah tipe 36/91 meter persegi yang berlokasi di Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari. Penyitaan dilakukan berdasarkan izin khusus dari Pengadilan Negeri Kendari dengan dasar kepemilikan berupa sertifikat hak milik.

BACA JUGA :  Buka Wakatobi Wave, Pj. Gubernur Sultra Ingatkan Budaya Potensi Ekonomi

“Kami ingin memberikan manfaat bagi para korban yang selama ini mempertanyakan ke mana uang mereka. Karena itu, penyidik menerapkan TPPU untuk menelusuri aset-aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana. Penanganan perkara ini akan kami tuntaskan secara profesional hingga seluruh proses hukumnya selesai,” tegas Kombes Pol. Wisnu Wibowo.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Sulawesi Tenggara H. Muhammad Lalan Jaya mengapresiasi langkah cepat Ditreskrimum Polda Sultra dalam mengungkap kasus tersebut. Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih cermat memilih biro perjalanan umrah.

“Kami mengapresiasi pengungkapan kasus ini. Kami juga terus mengingatkan masyarakat, khususnya yang belum memiliki pengalaman melaksanakan ibadah ke luar negeri, agar berhati-hati dalam memilih biro perjalanan umrah. Pastikan travel yang dipilih memiliki izin resmi dan dapat dicek melalui aplikasi SATU HAJI,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol. Iis Kristian menyampaikan bahwa pengungkapan perkara ini merupakan tindak lanjut kebijakan pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah bersama Kepolisian Republik Indonesia yang telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Haji Ilegal sebagai upaya melindungi jemaah umrah dan haji serta menindak tegas praktik penipuan oleh penyelenggara perjalanan ilegal.

“Dalam penanganannya, penyidik juga menerapkan TPPU, hal ini sebagai upaya Penyidik agar penegakkan hukum yang dilakukan diharapkan dapat dirasakan manfaatnya oleh para korban. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap tawaran paket perjalanan Umrah dan haji yg menawarkan biaya murah atau tawaran-tawaran lainnya yang mencurigakan,” pungkas Kombes Iis.