Jakarta, Berikabar.co – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menegaskan bahwa penyesuaian Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) dilakukan untuk memastikan suku bunga simpanan yang dijamin tetap mencerminkan kondisi aktual industri perbankan. Kebijakan tersebut juga diharapkan mampu menjaga minat masyarakat untuk tetap menempatkan dananya di perbankan di tengah dinamika pasar keuangan.
Anggota Dewan Komisioner LPS, Doddy Zulverdi, menjelaskan bahwa Tingkat Bunga Penjaminan merupakan salah satu syarat utama dalam skema penjaminan simpanan yang diterapkan LPS. Oleh karena itu, besaran bunga penjaminan harus selalu disesuaikan dengan perkembangan suku bunga yang berlaku di industri perbankan.
Menurutnya, penyesuaian tersebut dilakukan berdasarkan kondisi riil di pasar, terutama ketika terjadi perubahan pada sisi permintaan dan penawaran dana di perbankan maupun akibat pengaruh kebijakan moneter dan meningkatnya persaingan dengan berbagai instrumen investasi lain di pasar keuangan.
“Tingkat bunga penjaminan itu adalah cara LPS untuk memastikan bahwa tingkat bunga yang menjadi salah satu kriteria sebuah simpanan dijamin merupakan tingkat bunga yang wajar dan sesuai dengan kondisi yang terjadi di perbankan. Kalau memang kondisi supply dan demand di perbankan menyebabkan bank cenderung menaikkan suku bunga, baik karena implikasi kebijakan maupun persaingan dengan instrumen lain di pasar keuangan yang juga mulai naik, maka tingkat bunga penjaminan juga harus menyesuaikan,” ujar Doddy.
Ia menegaskan, tujuan utama penyesuaian TBP bukan untuk memberikan perlakuan khusus terhadap jenis simpanan tertentu, melainkan agar tingkat bunga yang dijamin benar-benar mencerminkan kondisi faktual di industri perbankan.
Dengan penyesuaian tersebut, LPS berharap masyarakat tetap memiliki keyakinan untuk menyimpan dana di bank karena simpanannya berada dalam cakupan penjaminan LPS sesuai ketentuan yang berlaku.
“Karena kita ingin menyesuaikan tingkat bunga penjaminan dengan apa yang terjadi di pasar keuangan dan di perbankan yang memang ada kecenderungan naik, tentu saja harapannya minat penabung atau deposan untuk tetap menempatkan dananya di perbankan akan tetap terjaga karena mereka tahu simpanannya dijamin,” katanya.
Doddy menambahkan, apabila LPS tidak merespons kenaikan suku bunga pasar dengan melakukan penyesuaian tingkat bunga penjaminan, maka potensi berkurangnya minat masyarakat untuk menyimpan dana di bank dapat terjadi, khususnya bagi nasabah yang memperhatikan aspek penjaminan simpanan.
“Kalau kita tidak merespons kenaikan suku bunga pasar dengan penyesuaian tingkat bunga penjaminan, bisa jadi minat nasabah yang sangat mementingkan simpanannya tetap dijamin akan berkurang karena suku bunga di pasar sudah naik, sementara tingkat bunga yang dijamin tidak ikut disesuaikan. Intinya, kita berharap penyesuaian ini tetap menjaga minat penabung maupun deposan untuk menempatkan simpanannya di perbankan,” tutup Doddy.





