OJK Terbitkan Kebijakan Adaptif untuk Perkuat Industri Pembiayaan dan Modal Ventura

oleh -121 Dilihat

Jakarta, Berikabar.co – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat fungsi pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan melalui kebijakan yang adaptif terhadap perkembangan industri dan dinamika perekonomian nasional. Langkah tersebut dilakukan melalui pemberian kebijakan berbeda terhadap sejumlah ketentuan di sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML).

Kebijakan tersebut diberikan untuk mendukung kebutuhan industri sekaligus menjaga stabilitas sektor jasa keuangan nasional. OJK menegaskan bahwa pemberian kebijakan berbeda dilakukan dalam kerangka kewenangan yang dimiliki dengan tetap berpedoman pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), prinsip kehati-hatian, serta tata kelola yang baik.

Melalui kebijakan ini, OJK berharap pelaku industri PVML dapat terus menjalankan kegiatan usaha secara sehat, prudent, dan berkelanjutan di tengah meningkatnya tantangan bisnis serta kebutuhan pengembangan industri.

OJK menegaskan bahwa kebijakan berbeda tersebut tidak berlaku secara umum. Pemberian relaksasi atau penyesuaian hanya dapat dilakukan berdasarkan permohonan masing-masing perusahaan dan setelah melalui penilaian terhadap kondisi perusahaan serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sejumlah kebijakan yang telah ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) OJK mencakup beberapa aspek strategis dalam industri PVML.

Pada aspek kepemilikan asing, OJK memberikan kebijakan berbeda terkait batas kepemilikan asing guna mendukung penguatan permodalan, kemudahan berusaha, dan menjaga pertumbuhan industri. Kebijakan ini ditujukan bagi perusahaan yang membutuhkan dukungan modal tambahan yang belum dapat dipenuhi pemegang saham domestik. Meski demikian, perusahaan tetap diwajibkan menyesuaikan kepemilikan asing maksimal 85 persen paling lambat tiga tahun setelah pelaporan perubahan kepemilikan kepada OJK.

OJK juga memberikan fleksibilitas terkait persyaratan jangka waktu minimum beroperasi bagi pemegang saham pengendali atau pemegang saham pengendali terakhir berbentuk badan hukum sebelum melakukan penyertaan modal. Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat struktur permodalan perusahaan melalui investor yang memiliki komitmen kuat meski belum beroperasi selama dua tahun.

BACA JUGA :  Refleksi 100 Hari Kerja, ASR-Hugua Tampilkan Gebrakan di Berbagai Sektor

Selain itu, OJK memberikan penyesuaian terhadap modal disetor minimum akibat perubahan kepemilikan melalui pengambilalihan perusahaan. Kebijakan tersebut bertujuan mendukung penguatan modal oleh pemegang saham yang kondisi keuangannya masih dalam tahap pengembangan.

Di sektor layanan keuangan digital, OJK memberikan masa transisi bagi pelaku usaha jasa keuangan selain bank umum dan perusahaan pembiayaan yang saat ini menyelenggarakan layanan Buy Now Pay Later (BNPL). Melalui kebijakan tersebut, lembaga jasa keuangan terkait diberikan waktu hingga 31 Desember 2027 untuk mengalihkan portofolio dan menghentikan penyelenggaraan layanan BNPL guna memberikan kepastian hukum.

Sementara itu, bagi perusahaan pergadaian yang tengah mengajukan perizinan usaha berdasarkan POJK Nomor 29 Tahun 2025, OJK memberikan kebijakan berbeda terkait sertifikasi jabatan dan persyaratan pendidikan formal dalam proses penilaian kemampuan dan kepatutan pihak utama. Kebijakan ini memungkinkan penyederhanaan persyaratan awal perizinan dengan memberikan waktu pemenuhan sertifikasi hingga satu tahun setelah izin usaha diterbitkan.

OJK juga memberikan kemudahan administrasi terkait pelaporan pengesahan, persetujuan, atau penerimaan pemberitahuan dari instansi berwenang atas keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) mengenai pembubaran perusahaan dalam rangka proses pengembalian izin usaha.

Menurut OJK, seluruh kebijakan tersebut diberikan secara selektif dan terukur dengan mempertimbangkan kondisi masing-masing perusahaan, kebutuhan pengembangan industri, pelindungan konsumen, penerapan prinsip kehati-hatian, serta stabilitas sektor jasa keuangan.

Ke depan, OJK menegaskan akan terus memperkuat pengaturan dan pengawasan sektor PVML secara adaptif guna menjaga keseimbangan antara pengembangan industri, perlindungan konsumen, penerapan tata kelola yang baik, dan stabilitas sistem keuangan nasional.