Jakarta, Berikabar.co – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) segera menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah serta pelaksanaan likuidasi PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Ceper Permata Artha setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha bank tersebut efektif pada 25 Juni 2026.
BPR Ceper Permata Artha beralamat di Jalan Raya Klaten–Solo KM 8,4, Besole, Klepu, Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Menyusul pencabutan izin usaha tersebut, LPS memastikan seluruh proses penanganan bank akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam proses pembayaran klaim penjaminan simpanan, LPS akan terlebih dahulu melakukan rekonsiliasi dan verifikasi terhadap data simpanan serta informasi lainnya guna menetapkan simpanan yang memenuhi syarat untuk dibayarkan.
Proses rekonsiliasi dan verifikasi tersebut ditargetkan selesai paling lama 90 hari kerja atau hingga 29 Oktober 2026. Selama periode tersebut, pembayaran klaim kepada nasabah akan dilakukan secara bertahap dengan menggunakan dana penjaminan yang bersumber dari LPS.
LPS menyampaikan bahwa nasabah dapat mengetahui status simpanannya melalui kantor BPR Ceper Permata Artha maupun melalui situs resmi LPS setelah pengumuman pembayaran klaim penjaminan diterbitkan.
Sementara itu, bagi debitur BPR Ceper Permata Artha, kewajiban pembayaran angsuran maupun pelunasan pinjaman tetap harus dilaksanakan melalui kantor bank dengan berkoordinasi bersama Tim Likuidasi LPS.
Direktur Group Kesekretariatan LPS, Damaiyanti Sakti, mengimbau seluruh nasabah agar tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan selama proses likuidasi berlangsung.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu mempercepat proses pembayaran klaim penjaminan dengan meminta imbalan atau biaya tertentu.
Selain itu, LPS menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir untuk tetap menyimpan dananya di industri perbankan karena masih banyak BPR, BPRS, maupun bank umum yang beroperasi secara normal dan seluruh simpanan di bank yang beroperasi di Indonesia tetap dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku.
“LPS akan bekerja semaksimal mungkin untuk mempercepat proses pembayaran klaim penjaminan. Agar simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah diimbau untuk memenuhi syarat 3T LPS. Adapun syarat 3T tersebut adalah Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, Tidak melakukan tindak pidana yang merugikan bank,” tutupnya.
Bagi nasabah yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai pelaksanaan penjaminan simpanan maupun proses likuidasi BPR Ceper Permata Artha, LPS mengimbau agar menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS melalui layanan resmi yang telah disediakan.





