Kolaka, Berikabar.co – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari memperkuat upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM), serta pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing (WNA) melalui pembentukan enam Desa Binaan Imigrasi di Kabupaten Kolaka. Program tersebut juga dibarengi dengan pengukuhan dua Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA) dalam kegiatan yang digelar pada Kamis (25/6/2026).
Enam desa yang ditetapkan sebagai Desa Binaan Imigrasi masing-masing Desa Oko-Oko dan Desa Sopura di Kecamatan Pomalaa, Desa Lamedai di Kecamatan Tanggetada, serta Desa Ponre, Desa Lapao-Pao, dan Desa Ulu Wolo di Kecamatan Wolo.
Pembentukan Desa Binaan Imigrasi menjadi langkah strategis untuk mendekatkan layanan dan fungsi keimigrasian kepada masyarakat sekaligus memperkuat sistem deteksi dini terhadap potensi kejahatan lintas negara serta meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan orang asing di wilayah Kabupaten Kolaka.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari, Muhammad Novrian Jaya, mengatakan desa memiliki peran penting sebagai garda terdepan dalam mencegah berbagai bentuk kejahatan transnasional yang melibatkan masyarakat.
“Desa Binaan Imigrasi merupakan langkah konkret dalam mencegah TPPO dan TPPM serta memperkuat pengawasan terhadap Warga Negara Asing (WNA). Melalui edukasi yang tepat, masyarakat diharapkan tidak mudah terjebak dalam modus-modus penipuan yang menjanjikan pekerjaan ke luar negeri tanpa prosedur yang sah,” ujarnya.
Menurutnya, keberadaan Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA) akan menjadi penghubung antara masyarakat dengan Kantor Imigrasi sehingga penyampaian informasi keimigrasian dapat berlangsung secara berkelanjutan.
“PIMPASA menjadi penghubung antara masyarakat dan Imigrasi, sekaligus memastikan informasi keimigrasian tersampaikan secara berkelanjutan dan tepat sasaran. PIMPASA juga dapat berkoordinasi langsung dengan kepala desa serta aparat keamanan seperti Bhabinkamtibmas dan Babinsa dalam melakukan pemantauan keberadaan orang asing. Dengan demikian, apabila masyarakat menemukan hal yang mencurigakan, dapat segera dilaporkan agar Imigrasi dapat menindaklanjuti dengan cepat,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tenggara, Ganda Samosir, menegaskan bahwa keberhasilan pengawasan keimigrasian memerlukan sinergi seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah desa dan masyarakat.
“Negara harus hadir hingga ke tingkat desa. Melalui Desa Binaan Imigrasi, kita membangun kesadaran kolektif bahwa perlindungan masyarakat adalah tanggung jawab bersama,” tegasnya.
Ganda menambahkan, sebelum pembentukan enam desa di Kolaka, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari telah lebih dahulu membentuk 51 Desa Binaan Imigrasi di Kabupaten Konawe. Penambahan enam desa di Kolaka menjadi bagian dari penguatan program secara berkelanjutan untuk memperluas jangkauan edukasi dan pengawasan keimigrasian di Sulawesi Tenggara.
Dukungan terhadap program tersebut juga datang dari Pemerintah Kabupaten Kolaka. Bupati Kolaka yang diwakili Asisten I Setda Kolaka, Mirdan Athar, menyampaikan apresiasi atas inisiatif Kantor Imigrasi Kendari dalam memperluas peran masyarakat dalam menjaga keamanan wilayah.
“Kami sangat mengapresiasi dan menyambut baik pembentukan Desa Binaan Imigrasi. Program ini sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kesadaran hukum dan melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan lintas negara,” ujarnya.
Melalui program Desa Binaan Imigrasi, masyarakat diharapkan tidak hanya menjadi objek perlindungan, tetapi juga menjadi bagian aktif dalam upaya pencegahan TPPO, TPPM, serta pengawasan terhadap keberadaan orang asing di lingkungan masing-masing. Program ini sekaligus menjadi implementasi arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, melalui program “Imigrasi untuk Rakyat” yang menekankan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan langsung kepada masyarakat hingga ke tingkat desa.





