LPS Naikkan Tingkat Bunga Penjaminan untuk Perkuat Stabilitas Perbankan

oleh -52 Dilihat

Jakarta, Berikabar.co  – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan menaikkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) sebagai langkah menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memperkuat stabilitas sektor perbankan nasional di tengah dinamika pasar keuangan.

Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS pada 22 Juni 2026 dan berlaku mulai 1 Juli hingga 30 September 2026.

Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu mengatakan bahwa LPS menetapkan TBP sebesar 3,75 persen untuk simpanan rupiah di bank umum, 6,25 persen untuk simpanan rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR), dan 2,00 persen untuk simpanan valuta asing di bank umum.

Kebijakan tersebut diambil dengan mempertimbangkan perkembangan suku bunga pasar simpanan rupiah dan valuta asing yang masih mengalami kenaikan terbatas. Selain itu, penghimpunan dana masyarakat oleh perbankan tetap kuat, kondisi likuiditas dinilai memadai, dan tingkat persaingan antarbank masih sehat.

LPS juga menilai cakupan penjaminan simpanan masih terjaga jauh di atas mandat undang-undang, yakni melampaui 90 persen dari total rekening nasabah bank.

“Dengan mempertimbangkan berbagai kondisi tersebut, Tingkat Bunga Penjaminan yang berlaku saat ini dinilai masih memadai untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan memperkuat stabilitas perbankan,” katanya.

LPS menegaskan akan terus melakukan evaluasi terhadap TBP secara berkala guna memastikan kebijakan tersebut tetap relevan dengan perkembangan ekonomi, perbankan, dan pasar keuangan.

“LPS akan terus melakukan evaluasi terhadap TBP secara berkala untuk menjaga kesesuaiannya dengan perkembangan kondisi perekonomian, perbankan, dan pasar keuangan ke depan,” tegasnya.

Evaluasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga kredibilitas dan efektivitas kebijakan penjaminan simpanan yang dijalankan LPS.

BACA JUGA :  Duta Safety Riding Ajak Anak Muda Jaga Keselamatan di Jalan