Kendari, Berikabar.co – Polda Sulawesi Tenggara melalui tim gabungan Subdit I Industri dan Perdagangan (Indagsi) serta Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) mendampingi kegiatan pengawasan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di sejumlah perusahaan perkebunan sawit di Kabupaten Konawe Selatan.
Pengawasan yang berlangsung pada Selasa (23/6/2026) tersebut dipimpin Sekretaris Satgas Pusat Sapu Bersih Pelanggaran Harga, Keamanan dan Mutu Pangan, BJP Hermawan, S.I.K., M.M., sebagai tindak lanjut Surat Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor B-134/RC.020/M/06/2026 tentang Pantauan Harga TBS.
Kegiatan dilakukan di tiga perusahaan perkebunan kelapa sawit, yakni PT Merbaujaya Indahraya, PT Karya Alam Perdana (KAP), dan PT Bintang Nusa Pertiwi (BNP), dengan pendampingan dari Polda Sultra dan Polres Konawe Selatan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra, Kombes Pol. Dodi Ruyatman, S.I.K., S.H., M.M., M.H., menjelaskan bahwa tim melakukan pemeriksaan terhadap legalitas perusahaan, mekanisme pembelian TBS, serta kepatuhan perusahaan dalam menerapkan harga pembelian sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah melalui Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Tenggara.
“Sekretaris Satgas Pusat Sapu Bersih Pelanggaran Harga, Keamanan dan Mutu Pangan, bertemu langsung dengan pihak perusahaan untuk mengecek legalitas usaha sekaligus memastikan mekanisme pembelian TBS telah sesuai dengan harga acuan pemerintah. Apabila perusahaan tidak mematuhi ketentuan tersebut, dapat dikenakan sanksi administrasi hingga pencabutan izin,” ujar Kombes Dodi.
Hasil pengawasan menunjukkan PT Merbaujaya Indahraya telah membeli TBS dengan harga di atas harga acuan pemerintah berdasarkan analisa rendemen yang diterapkan perusahaan. Sementara PT Karya Alam Perdana juga telah menerapkan harga pembelian yang mengacu pada ketetapan Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Tenggara.
Adapun PT Bintang Nusa Pertiwi tidak melakukan pembelian TBS dari petani karena tidak memiliki pabrik kelapa sawit (PKS). Perusahaan tersebut hanya menjual hasil panennya kepada PKS mitra.
Menurut Kombes Dodi, langkah pengawasan yang dilakukan pemerintah bersama aparat penegak hukum mulai menunjukkan hasil positif. Sejak tim turun melakukan pemantauan, seluruh pabrik kelapa sawit di Sulawesi Tenggara mulai mengikuti harga acuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Kondisi tersebut dinilai sebagai bentuk komitmen perusahaan dalam memberikan perlindungan kepada petani sawit dan menciptakan tata niaga yang lebih adil.
Meski demikian, proses pengawasan belum berhenti. Ditreskrimsus Polda Sultra akan melanjutkan pendalaman dengan memanggil seluruh perusahaan kelapa sawit untuk memberikan klarifikasi tertulis terkait legalitas usaha, mekanisme penetapan harga, sistem grading TBS, pola kemitraan, hingga data pembelian TBS selama periode April hingga Juni 2026.
“Pendalaman ini dilakukan untuk memastikan seluruh perusahaan mematuhi ketentuan harga TBS yang berlaku serta memberikan perlindungan terhadap hak-hak petani kelapa sawit di Sulawesi Tenggara,” tutup Kombes Dodi Ruyatman.
Langkah pengawasan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menjaga stabilitas harga komoditas perkebunan sekaligus memastikan petani sawit memperoleh harga yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.





