Jakarta, Berikabar.co – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) secara resmi menghentikan kegiatan usaha entitas bernama Magento yang diduga kuat melakukan praktik penipuan. Penindakan ini dilakukan setelah ditemukan adanya modus impersonasi atau penyalahgunaan nama perusahaan perangkat lunak multinasional asal Amerika Serikat, Adobe Inc.
Hasil investigasi menunjukkan bahwa entitas ini mencatut produk Magento Commerce milik Adobe Inc untuk meyakinkan korbannya. Padahal, Adobe Inc merupakan perusahaan perangkat lunak resmi yang tidak pernah menjalankan kegiatan penawaran investasi dalam bentuk apa pun.
Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi mendalam, Satgas PASTI mengungkapkan bahwa entitas ilegal ini tidak memiliki badan hukum di Indonesia. Selain itu, aplikasi maupun situs web yang digunakan untuk menjaring korban tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
Modus yang dijalankan Magento terindikasi menggunakan skema penipuan investasi berupa penawaran pembuatan akun toko pada platform mereka. Korban diminta melakukan penyetoran dana deposit dengan iming-iming akan memperoleh komisi penjualan serta cashback.
Sebagai tindak lanjut tegas, Satgas PASTI telah menghentikan seluruh kegiatan Magento dan melakukan pemblokiran terhadap akses aplikasi maupun tautan (URL) terkait. Koordinasi dengan aparat penegak hukum juga tengah dilakukan untuk proses penindakan lebih lanjut secara pidana.
Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk senantiasa waspada terhadap tawaran investasi dengan keuntungan tidak logis yang mencatut nama perusahaan asing berizin. Kasus serupa sebelumnya juga terdeteksi pada entitas Mbastack Periklanan Kreatif Terbatas yang mencatut nama MBAStack Limited, serta Appeninc yang menggunakan nama Appen Inc.
Bagi masyarakat yang menemukan indikasi penawaran investasi atau pinjaman online ilegal, diharapkan segera melapor melalui situs resmi sipasti.ojk.go.id, WhatsApp 081157157157, atau Kontak OJK 157. Sementara itu, bagi korban penipuan transaksi keuangan dapat melapor melalui portal Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id guna mempercepat proses pemblokiran rekening pelaku.





