Kendari, Berikabar.co — Pelarian panjang oknum TNI yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur akhirnya tertangkap. Terduga pelaku berinisial MB berhasil dibekuk oleh tim gabungan di tempat persembunyiannya di wilayah Sulawesi Selatan setelah sempat buron dan berpindah-pindah lokasi selama kurang lebih satu bulan.
Kepastian penangkapan ini disampaikan langsung oleh Komandan Denpom (Dandenpom) XIV/3 Kendari, Letkol CPM Haryadi Budaya Pela. Ia mengungkapkan bahwa pelaku diringkus tanpa perlawanan pada Selasa pagi, 19 Mei 2026, sekitar pukul 07.30 WITA di Watampone, Kabupaten Bone.
“Terima kasih kepada rekan-rekan media. Kami jelaskan terkait permasalahan DPO atas nama MB ini sudah kita tangkap tadi pagi tanggal 19 Mei 2026 pukul 07.30 WITA di Kabupaten Bone. Alhamdulillah atas kerja keras dari tim kita Denpom, Korem, dengan dibantu oleh Polda juga, alhamdulillah dapat kita amankan, kita tangkap,” ujar Letkol CPM Haryadi Budaya Pela dalam konferensi persnya.
Letkol Haryadi membeberkan bahwa posisi terakhir terduga pelaku berhasil terendus saat bersembunyi di rumah kerabatnya di wilayah Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone. Saat penyergapan, pelaku bersikap kooperatif dan langsung digelandang guna proses penahanan intensif.
“Yang bersangkutan berada di rumah sepupunya. Dari investigasi kita, kita dapat informasi di rumah sepupunya, saudara H. Kemudian kita lakukan penangkapan di sana. Syukur alhamdulillah yang bersangkutan menyadari diri, sehingga kami tangkap dalam keadaan sehat walafiat dan mengakui atas kesalahannya. Dan sekarang yang bersangkutan kita langsung serahkan ke Rumah Tahanan Militer (RTM) Kodam XIV/Hasanuddin Makassar guna pengusutan lebih lanjut. Untuk proses penyidikannya kita lakukan di Denpom, tetap kita laksanakan di sini,” urai Dandenpom.
Mengenai kronologi pelarian terduga pelaku sebelumnya, Letkol Haryadi meluruskan informasi yang beredar. Dikatakannya, MB ternyata melarikan diri bukan dari ruang penyidikan, melainkan saat tengah menjalani proses interogasi internal awal oleh tim Intel Kodim guna pengumpulan data satuan.
“Alasan kabur ini dari pelaku, dia merasa salah dan ketakutan karena atas perbuatannya, dia mengakui salah. Makanya dia takut sehingga melarikan diri pada saat diinterogasi di Kodim. Ini dia pada saat melarikan diri bukan sama penyidik, tapi dari Intel Kodim yang melakukan interogasi, bukan penyidik ya. Nah pada saat diinterogasi ini dia izin untuk makan. Nah pada saat makan itulah dia melakukan lari,” bebernya.
Pihak Denpom tidak menampik bahwa proses perburuan memakan waktu lantaran pelaku terus bergerak melintasi beberapa wilayah administrasi di Sulawesi Tenggara sebelum menyeberang ke Sulawesi Selatan.
“Nah ini kendalanya dia pindah-pindah tempat. Kita kejar sampai ke Baubau, sampai ke Kolaka kita kejar terus karena kita deteksi terus berada di mana, kita kejar terus, akhirnya berakhir di Kabupaten Bone,” tambahnya.
Terkait mekanisme hukum pidana yang akan diterapkan, Letkol Haryadi menegaskan bahwa perkara ini sepenuhnya menjadi kewenangan hukum peradilan militer. Hal ini dikarenakan delik pidana pencabulan tersebut terjadi sewaktu status pelaku masih berstatus sebagai prajurit TNI aktif.
“Tetap kita laksanakan di Peradilan Militer karena yang bersangkutan melakukan tindak pidana di saat masih dinas, bukan setelah dia dipecat ya. Jadi perlu saya jelaskan, peradilannya tetap di Peradilan Militer,” tegas Letkol Haryadi.
“Untuk ancaman kita kenakan nanti di Pasal 414 terkait pencabulan anak di bawah umur Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang terbaru. Ancaman maksimalnya 15 tahun,” sambungnya.
Ia juga memastikan alat bukti berupa dokumentasi foto dan berkas pendukung lainnya telah dikantongi secara lengkap untuk meyakinkan proses hukum di persidangan nanti.





