Kendari, Berikabar.co — Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal kembali memukul sektor industri pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara. Ratusan karyawan PT Hillcon Jaya Sakti yang beroperasi di site AKP Desa Lameruru, Kecamatan Langgikimia, Kabupaten Konawe Utara (Konut), kini harus kehilangan mata pencaharian mereka.
Ironisnya, sejak Surat Keputusan (SK) PHK diterbitkan pada 9 Maret 2026 lalu, PT Hillcon diduga kuat melalaikan tanggung jawabnya. Hak-hak mendasar eks pekerja seperti uang pesangon, sisa Tunjangan Hari Raya (THR), hingga tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan selama setahun terakhir, dilaporkan belum juga ditunaikan tanpa ada kepastian yang jelas dari manajemen perusahaan.
Kondisi ini memicu gelombang protes. Sejumlah mantan karyawan telah resmi mengadukan kelalaian tersebut ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Konut dan Disnaker Sultra. Persoalan ini bahkan telah bergulir ke meja parlemen dan dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra pada 7 Mei 2026.
RDP yang menghadirkan eks karyawan, pihak BPJS Ketenagakerjaan, serta perwakilan Disnaker lintas tingkat tersebut disayangkan berjalan pincang karena ketidakhadiran pihak manajemen PT Hillcon. Ketua Komisi IV DPRD Sultra, Andi Muhammad Saenuddin, selaku pimpinan rapat mengecam keras sikap tidak kooperatif dari perusahaan.
“Harusnya direktur atau direksinya hadir di rapat ini biar kami mendengar penjelasan mereka,” kata Andi Muhammad Saenuddin.
Merespons peliknya konflik ketenagakerjaan ini, Andi menegaskan pihaknya akan mengagendakan RDP lanjutan berskala besar dengan melibatkan komisi gabungan.
“Permasalah-permasalan seperti ini harus menjadi perhatian bersama, sehingga rapat ini akan ditindaklanjuti di rapat gabungan komisi. Rapat selanjutnya akan kami jadwalkan setelah kami konsultasi dengan pimpinan DPRD Sultra,” katanya.
Dampak dari PHK sepihak ini dirasakan sangat memukul psikologis dan ekonomi para buruh. Pascaterdepak dari perusahaan, mayoritas eks karyawan site AKP kini terpaksa menganggur. Situasi kian pelik bagi pekerja yang telah berusia di atas 40 tahun karena sulit bersaing di pasar kerja baru.
“Memang sekarang banyak terbuka lowongan di perusahaan tambang yang lain, tapi rata-rata hanya menerima perkerja usia 20 sampai 30-an. Jadi walaupun kami memiliki keahlian dan pengalaman, kami terbentur di umur,” keluh Sahripin (44), salah satu eks karyawan.
Bagi mereka, pencairan uang pesangon adalah satu-satunya penyambung hidup untuk dijadikan modal usaha mandiri atau menutup kebutuhan pokok harian. Harapan senada juga diutarakan oleh Hendrik (45). Ia mendesak PT Hillcon menunjukkan tanggung jawab moral dan finansial, mengingat korporasi tersebut diketahui masih memiliki dua pos operasi aktif di wilayah hukum Sultra.
“Kami hanya menuntut hak. Sekarang kami tidak bekerja lagi, dan pesangon itu menjadi harapan satu-satunya bagi kami untuk melanjutkan hidup bersama keluarga,” ketus Hendrik.
Lebih lanjut, para eks pekerja menegaskan, jika PT Hillcon tetap bersikap bebal dan enggan menuntaskan kewajibannya, maka pemerintah daerah dan instansi terkait wajib melakukan evaluasi total, termasuk opsi penghentian total operasi pertambangan pada dua site aktif mereka di Sultra.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Hillcon masih memilih bungkam seribu bahasa. Upacara konfirmasi yang dilayangkan oleh jurnalis media ini kepada Bagian HRGA PT Hillcon, Hafner Hutagalun, tidak mendapatkan respons maupun jawaban resmi.





