Kendari, Berikabar.co — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara bergerak cepat menuntaskan perkara dugaan pelanggaran hukum dalam bisnis travel keagamaan. Melalui Subdit II Ditreskrimum, polisi resmi melaksanakan gelar perkara dan menaikkan status hukum terhadap dua orang terlapor menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyelenggaraan ibadah umrah tanpa izin resmi, penipuan, dan/atau penggelapan.
Gelar perkara krusial tersebut dilangsungkan di Aula Ditreskrimum Polda Sultra. Langkah hukum ini menjadi tindak lanjut sah atas laporan polisi bernomor LP/A/6/II/2026/SPKT/Polresta Kendari/Polda Sultra, yang sebelumnya resmi dilayangkan pada 27 Februari 2026 lalu.
Dalam proses hukum yang sedang berjalan ini, dua figur terlapor berinisial GM dan AN yang sebelumnya sempat menjalani serangkaian pemeriksaan intensif sebagai saksi, kini statusnya telah dinaikkan dan ditetapkan sebagai tersangka utama.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra, Kombes Pol Wisnu Wibowo, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasubdit II Ditreskrimum, Kompol Herie Pramono, S.I.K., M.H., membenarkan bahwa jajarannya telah merampungkan agenda gelar penetapan tersangka untuk perkara tersebut.
“Rencana tindak lanjut penyidik yakni melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap para tersangka, masing-masing GM dan AN serta dengan intens dan berkelanjutan melaksanakan koordinasi kepada pihak Kejaksaan Tinggi Prov. Sultra,” jelas Kompol Herie Pramono dalam rilis resminya.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus dipacu secara profesional dan akuntabel. Hal ini dilakukan demi memperkuat pembuktian, menambah alat bukti baru, serta memenuhi kelengkapan unsur pasal pidana yang disangkakan guna membuat benderang kasus yang merugikan jemaah tersebut.





