Pertamina Patra Niaga Pastikan Isu Larangan Pertalite untuk Merek Kendaraan Tertentu Hoaks

oleh -46 Dilihat

Jakarta, Berikabar.co  — PT Pertamina Patra Niaga menegaskan informasi yang beredar di media sosial terkait larangan penggunaan BBM jenis Pertalite untuk merek kendaraan tertentu mulai 1 Juni 2026 adalah tidak benar.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul viralnya unggahan yang memuat daftar merek kendaraan yang disebut tidak diperbolehkan membeli Pertalite berdasarkan kapasitas mesin maupun jenis kendaraan tertentu.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun menegaskan hingga saat ini belum ada kebijakan maupun arahan resmi dari pemerintah terkait pembatasan pembelian Pertalite berdasarkan merek kendaraan.

“Informasi mengenai daftar merk kendaraan tertentu yang disebut tidak boleh membeli Pertalite mulai 1 Juni 2026 dipastikan tidak benar karena sampai saat ini tidak ada rencana ataupun arahan dari Pemerintah dan regulator. Masyarakat kami imbau untuk tidak mudah mempercayai maupun menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi,” ujarnya, Sabtu (24/5/2026).

Ia menambahkan, Pertamina Patra Niaga tetap menjalankan mandat distribusi energi sesuai kebijakan resmi pemerintah dan regulator yang berlaku.

“Pertamina Patra Niaga menjalankan mandat distribusi energi dan akan mengikuti kebijakan resmi Pemerintah. Sekali lagi kami tekankan, hingga saat ini tidak ada aturan atau arahan dari pemerintah terkait pembatasan Pertalite berdasarkan merk kendaraan tertentu maupun berdasarkan kapasitas mesin kendaraan,” tambahnya.

Pertamina Patra Niaga memastikan layanan distribusi dan penyaluran Pertalite hingga kini tetap berjalan normal di seluruh wilayah Indonesia.

Selain itu, perusahaan juga menegaskan bahwa Program Subsidi Tepat yang saat ini diterapkan merupakan bagian dari upaya tata kelola distribusi energi agar lebih tepat sasaran dan tidak berkaitan dengan informasi viral mengenai pelarangan pembelian Pertalite terhadap kendaraan tertentu.

Pertamina Patra Niaga mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menerima informasi di ruang digital dengan selalu melakukan verifikasi melalui kanal resmi pemerintah, regulator, maupun Pertamina sebelum menyebarluaskan informasi yang belum dipastikan kebenarannya.

BACA JUGA :  Gerebek Jaringan Narkoba di Kawasan Kampus, Ditresnarkoba Polda Sultra Sita 203 Gram Sabu

Masyarakat juga dapat memperoleh informasi resmi terkait produk dan layanan Pertamina melalui Pertamina Contact Center 135.