OJK Sultra Perkuat Literasi Masyarakat Bombana dan Konut dari Investasi Ilegal

oleh -82 Dilihat

Bombana, Berikabar.co – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tenggara melakukan langkah proaktif untuk melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan keuangan digital yang semakin marak. Melalui kegiatan edukasi yang digelar di Kabupaten Bombana dan Kabupaten Konawe Utara pada 29–30 April 2026, OJK membekali ratusan warga dengan pengetahuan untuk mengenali modus penipuan. Langkah ini dinilai mendesak mengingat besarnya dampak kerugian akibat aktivitas keuangan ilegal secara nasional.

Data menunjukkan bahwa hingga Maret 2026, Satgas PASTI telah menghentikan sebanyak 3.570 entitas keuangan ilegal. Sejak Januari 2025 saja, terdapat 36.736 pengaduan terkait masalah ini, dengan penanganan pinjaman online ilegal mencapai 29.764 kasus. Skala kerugiannya pun sangat fantastis, di mana sejak tahun 2017 hingga triwulan III 2025, total kerugian masyarakat akibat investasi ilegal mencapai Rp142,22 triliun.

Deputi Kepala OJK Sultra, Indra Natsir Dahlan, menekankan pentingnya prinsip legal dan logis dalam berinvestasi. Masyarakat diingatkan bahwa per April 2026, hanya terdapat 94 penyelenggara pinjaman daring (pindar) yang resmi berizin dan diawasi oleh OJK. Edukasi ini bertujuan agar masyarakat tidak terjebak rayuan manis entitas ilegal yang sering kali menawarkan keuntungan tidak masuk akal.

Asisten Bidang Perekonomian Kabupaten Bombana, Musdalifah, menambahkan bahwa kemudahan akses digital saat ini bagaikan pisau bermata dua. Di satu sisi memudahkan, namun di sisi lain memerlukan pemahaman memadai agar tidak merugikan masyarakat. Literasi yang kuat dianggap sebagai bekal utama untuk memperkuat ketahanan ekonomi keluarga dari berbagai modus kejahatan.

Hal senada diungkapkan Asisten Bidang Perekonomian Konawe Utara, H. Hasran Abu Bakar, yang menyoroti pentingnya kemampuan masyarakat membedakan layanan legal dan ilegal. Di tengah meningkatnya kejahatan berbasis digital, pemahaman akan manfaat dan risiko produk jasa keuangan menjadi kewajiban bagi setiap perangkat desa hingga masyarakat umum.

BACA JUGA :  Hugua Apresiasi Keterlibatan Milenial Sultra Sukseskan Pelaksanaan Pilkada Tertib Prokes

OJK mengimbau masyarakat untuk selalu mengecek legalitas layanan keuangan sebelum bertransaksi melalui kontak resmi 157. Melalui edukasi serentak di empat kecamatan ini, diharapkan tercipta pola pikir cerdas dalam mengambil keputusan keuangan. OJK berkomitmen untuk terus memperluas jangkauan literasi demi memastikan perlindungan konsumen di Sulawesi Tenggara tetap terjaga.