Stabilitas Perbankan Dinilai Tetap Terjaga
Jakarta, Berikabar.co – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) simpanan perbankan untuk periode 1 Juni hingga 30 September 2026. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS pada 28 Mei 2026 sebagai langkah menjaga kepercayaan masyarakat dan memperkuat stabilitas sektor perbankan nasional.
Dalam keputusan tersebut, LPS menetapkan TBP sebesar 3,50 persen untuk simpanan Rupiah di bank umum, 6,00 persen untuk simpanan Rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR), serta 2,00 persen untuk simpanan valuta asing di bank umum.
LPS menyebut keputusan mempertahankan TBP dilakukan setelah mempertimbangkan perkembangan suku bunga pasar yang masih mengalami kenaikan terbatas, kondisi likuiditas perbankan yang memadai, hingga tingkat persaingan antarbank yang dinilai tetap sehat.
Selain itu, penghimpunan simpanan dan penyaluran kredit perbankan juga masih menunjukkan kinerja positif. Pada April 2026, Dana Pihak Ketiga (DPK) tercatat tumbuh sebesar 11,39 persen secara tahunan (year on year/yoy), sedangkan penyaluran kredit tumbuh 9,98 persen (yoy).
Menurut LPS, kondisi permodalan dan profitabilitas perbankan nasional juga masih kuat sehingga mampu menjadi penyangga terhadap berbagai risiko ekonomi maupun dinamika pasar keuangan.
“Dengan mempertimbangkan berbagai kondisi tersebut, Tingkat Bunga Penjaminan yang berlaku saat ini dinilai masih memadai untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan memperkuat stabilitas perbankan,” demikian pernyataan resmi LPS.
LPS menegaskan akan terus melakukan evaluasi berkala terhadap TBP sesuai perkembangan perekonomian, sektor perbankan, dan pasar keuangan ke depan guna menjaga efektivitas kebijakan penjaminan simpanan.
Sumber: Sumber Direktur Group Kesekretariatan Lembaga – Lembaga Penjamin Simpanan





