AJI Kendari Tuntut Perusahaan Pers Berikan Jaminan Keselamatan dan Hak Pekerja yang Layak

oleh -44 Dilihat

Kendari, Berikabar.co  – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari menggelar aksi demonstrasi dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional pada Jumat (1/5/2026). Aksi yang dimulai pukul 10.15 Wita ini dilangsungkan secara damai di pelataran Eks Tugu MTQ Kendari dengan melibatkan sejumlah jurnalis serta mahasiswa dari IAIN Kendari.

Dalam orasinya, Ketua AJI Kendari Nursadah Kurani menyoroti sikap perusahaan pers yang dinilai acuh dan cenderung mengabaikan kesejahteraan jurnalis di Indonesia. Ia menekankan bahwa jurnalis bekerja dalam kondisi yang sangat rentan terhadap kekerasan, intimidasi, hingga pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) saat bertugas mengawal informasi.

“Selama ini jurnalis sudah bekerja maksimal, ditengah tekanan intimidasi serta tindak kekerasan selama bertugas mendapatkan informasi,” ujar Nursadah.

Tiga Tuntutan Utama AJI Kendari Dalam peringatan Hari Buruh kali ini, AJI Kendari secara tegas mengeluarkan tiga tuntutan utama kepada perusahaan pers:

  1. Menolak dan mengutuk keras PHK Massal terhadap jurnalis di seluruh Indonesia yang dilakukan tanpa kejelasan jaminan pesangon serta hak asasi pekerja.

  2. Meminta perlindungan nyata dari perusahaan terhadap jurnalis yang bekerja di bawah bendera mereka.

  3. Menuntut jaminan keselamatan dan kesejahteraan jurnalis sebagai upaya penyelamatan kerja-kerja jurnalistik demi tegaknya demokrasi di Indonesia.

Cerminan Kegagalan Perusahaan Pers Koordinator Komisi Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tenggara, Fadli Aksar, menyatakan bahwa maraknya kasus pemutusan hubungan kerja sepihak merupakan cerminan ketidakmampuan perusahaan dalam menjalankan fungsinya untuk menyejahterakan karyawan.

“Untuk itu, kami meminta kepada perusahaan pers untuk memberikan jaminan bagi pekerja yang di PHK, itu menjadi kewajiban dan harus dilaksanakan,” tegas Fadli Aksar.

Fadli juga mendorong para pekerja pers agar tidak takut menuntut hak-hak yang diabaikan oleh perusahaan. Ia menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban untuk mengawal hak setiap pekerja dalam menyuarakan aspirasi dan hak asasinya selama bekerja di industri media.

BACA JUGA :  Dihibur Artis Ibu Kota, ASR-Hugua Sukses Gelar Kampanye Akbar Part II