Kendari, Berikabar.co – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan komitmen penuh dalam mendukung program pembangunan 3 juta rumah yang dicanangkan pemerintah. Dukungan strategis ini diwujudkan melalui kebijakan penyempurnaan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) guna memperluas akses kredit bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Kepala OJK Sulawesi Tenggara (Sultra), Bismi Maulana Nugraha, menjelaskan bahwa kebijakan baru ini memberikan kelonggaran signifikan. Kini, masyarakat yang memiliki riwayat kredit kurang lancar dengan nominal kecil tidak serta-merta tertutup peluangnya untuk memiliki hunian.
“Secara umum, kebijakan ini bertujuan membantu masyarakat berpenghasilan kecil, termasuk yang memiliki catatan kredit kurang lancar dengan nominal kecil, agar tetap memiliki peluang dalam pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR),” ujar Bismi Maulana Nugraha.
Dalam implementasinya, catatan kredit dengan nominal di bawah Rp1 juta kini tidak lagi menjadi faktor utama yang menghambat proses pembiayaan. Hal ini diharapkan menjadi angin segar bagi masyarakat untuk mendapatkan hunian layak melalui skema KPR.
Meski terdapat relaksasi pada parameter SLIK, Bismi menegaskan bahwa pihak perbankan tetap memegang teguh prinsip kehati-hatian. Persetujuan kredit tetap didasarkan pada analisis mendalam menggunakan prinsip 5C (Character, Capacity, Capital, Collateral, dan Condition).
“SLIK hanya salah satu parameter. Lembaga keuangan tetap mempertimbangkan berbagai aspek lain sebelum memberikan kredit, termasuk untuk KPR,” jelasnya.
Lebih lanjut, Bismi menekankan bahwa kemudahan akses SLIK ini tidak hanya terbatas pada sektor perumahan. Kebijakan ini diproyeksikan memberikan dampak domino pada percepatan pembiayaan di sektor produktif lainnya, seperti kredit usaha bagi para pelaku UMKM.
“Kebijakan ini bukan hanya untuk KPR, tetapi juga mendukung akses pembiayaan lainnya seperti kredit usaha. Ini diharapkan bisa membantu masyarakat mempercepat proses mendapatkan pembiayaan,” pungkas Bismi.
Sebagai upaya meningkatkan pelayanan, OJK juga memastikan proses pembaruan status data nasabah setelah pelunasan kredit akan berjalan jauh lebih cepat. Ke depan, status pembaruan pada SLIK ditargetkan dapat rampung hanya dalam waktu sekitar tiga hari kerja setelah pelunasan dilakukan.





