OJK Perpanjang Batas Laporan Keuangan Asuransi hingga Juni 2026 demi Kualitas PSAK 117

oleh -42 Dilihat

Jakarta, Berikabar.co – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sejumlah kebijakan strategis untuk menjaga kualitas pelaporan serta mendukung kesiapan industri asuransi dan penjaminan. Langkah ini diambil sebagai respons OJK dalam menjaga kinerja, stabilitas, dan keberlangsungan perusahaan asuransi, reasuransi, dan penjaminan di tengah implementasi standar akuntansi baru.

Salah satu poin utama kebijakan ini adalah perpanjangan waktu penyampaian Laporan Keuangan Tahunan Tahun 2025 yang telah diaudit (audited) berdasarkan PSAK 117 tentang Kontrak Asuransi. OJK menyetujui pergeseran batas waktu penyampaian laporan bagi Perusahaan Asuransi Umum, Jiwa, dan Reasuransi, yang semula paling lambat 30 April 2026 menjadi 30 Juni 2026.

OJK menjelaskan bahwa penyesuaian ini merupakan langkah antisipatif untuk memberikan waktu bagi industri dalam memastikan kesiapan implementasi PSAK 117 secara menyeluruh. Sejalan dengan itu, batas waktu penyampaian laporan publikasi ringkasan laporan keuangan juga disesuaikan menjadi paling lambat 31 Juli 2026, serta Laporan Keberlanjutan menjadi 30 Juni 2026.

Relaksasi Pelaporan SLIK Selain laporan keuangan, OJK juga memperpanjang jangka waktu pemberlakuan kewajiban sebagai Pelapor dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Kebijakan ini menyasar perusahaan asuransi umum (termasuk syariah) yang memasarkan produk asuransi kredit atau suretyship, serta perusahaan penjaminan.

Batas waktu kewajiban sebagai pelapor SLIK yang semula ditetapkan pada 31 Juli 2025, kini diperpanjang hingga paling lambat 31 Desember 2027. Penyesuaian ini bertujuan untuk memperkuat kualitas data debitur serta memberikan waktu bagi perusahaan dalam menyiapkan infrastruktur teknologi pendukung.

OJK menegaskan bahwa seluruh kebijakan ini bukan merupakan bentuk penundaan kewajiban yang bersifat permanen, melainkan langkah penguatan untuk memastikan implementasi berjalan secara berkualitas dan berkelanjutan.

Melalui kebijakan tersebut, perusahaan diharapkan segera melakukan penyesuaian kerja sama dengan pihak terkait serta memperkuat sistem informasi internal. OJK akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala guna memastikan kepatuhan serta peningkatan kualitas pelaporan oleh seluruh pelaku industri jasa keuangan.

BACA JUGA :  Akselerasi Perkembangan UMKM, Kemenparekraf dan PT Vale Hadirkan Rembuk UMKM