Kendari, Berikabar.co – Kelompok Masyarakat Buton Utara Menggugat (MBG) resmi melayangkan laporan terhadap enam orang jaksa ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia. Laporan yang diajukan pada Senin (27/4/2026) ini dipicu oleh adanya kecurigaan praktik mafia perkara dalam penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Sungai Cirauci II di Kabupaten Buton Utara.
Laporan ini menyasar tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) berinisial PAJ, RA, KZA, AER, FHN, dan HR yang menangani perkara Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Kdi. MBG menilai ada ketidakkonsistenan hukum karena salah satu aktor intelektual yang disebutkan dalam dakwaan justru tidak tersentuh status tersangka.
Koordinator MBG, Zaiddin Ahkam, menyoroti posisi Burhanuddin selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Menurutnya, berdasarkan konstruksi dakwaan primair, Burhanuddin terlibat aktif dalam rangkaian peristiwa yang merugikan keuangan negara.
“Dalam dakwaan primair, Burhanuddin secara eksplisit disebut sebagai pihak yang ‘bersama-sama’ dengan terdakwa dalam melakukan perbuatan yang didakwakan. Kerugian negara juga terjadi karena ia tidak mengambil langkah tegas saat kondisi kontrak kritis, bahkan tetap menyetujui addendum,” ujar Zaiddin.
MBG menduga tim jaksa telah mengabaikan prinsip profesionalitas dan integritas sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jaksa. Zaiddin mengatakan bahwa penggunaan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan seharusnya berimplikasi pada penetapan tersangka lain yang terlibat.
“Kategori pelaku tidak hanya terbatas pada pelaku utama. Dalam dakwaan sudah jelas ada penyertaan, tapi kenapa tidak ditindaklanjuti dengan penetapan tersangka lain,” tegas Zaiddin.
Menanggapi laporan tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Irwan Said, mengatakan pihaknya masih mendalami informasi yang beredar di masyarakat tersebut.
“Saya belum bisa berkomentar terlalu jauh. Saya pastikan dulu seperti apa informasinya,” kata Irwan saat dikonfirmasi.
Irwan menjelaskan bahwa dalam proses penyidikan sebelumnya, belum adanya penambahan tersangka baru murni disebabkan oleh faktor kecukupan materiil di persidangan maupun penyidikan.
“Belum ditetapkan tersangka karena penyidik belum mengantongi alat bukti yang cukup,” jelas Irwan.
Pihak Kejati Sultra menegaskan akan melakukan pengecekan mendalam sebelum memberikan pernyataan resmi terkait pengaduan ke Komisi Kejaksaan tersebut. Di sisi lain, MBG berkomitmen untuk terus memantau perkembangan laporan ini demi memastikan penegakan hukum yang transparan dan bebas dari praktik tebang pilih.





