Kendari, Berikabar.co – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi memulai langkah revolusioner dalam upaya konservasi energi dan pelestarian lingkungan. Mulai Kamis (9/4/2026), Pemprov Sultra menerapkan kebijakan hari tanpa kendaraan bermotor bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup kantor pemerintahan.
Kebijakan ini mewajibkan para pegawai untuk meninggalkan kendaraan pribadi dan beralih menggunakan sepeda atau berjalan kaki saat menuju tempat kerja setiap hari Kamis. Langkah ini dirancang sebagai strategi konkret untuk menekan konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) sekaligus mengampanyekan gaya hidup sehat di lingkungan birokrasi.
Ia menegaskan bahwa gerakan ini dimulai dari lingkungan internal pemerintah sebagai bentuk keteladanan bagi masyarakat luas dalam menjaga kualitas udara dan efisiensi energi.
“Kita memulai awal dari kegiatan moral. Dalam setiap satu minggu kita akan bersepeda. Apa itu harinya? Hari Kamis. Hari ini kita mulai,” ungkap Gubernur Sultra saat meresmikan perdana program tersebut.
Pemerintah daerah menilai, selain berdampak langsung pada efisiensi anggaran energi, kebijakan ini akan berkontribusi signifikan dalam mengurangi emisi karbon di wilayah perkotaan, khususnya di Kota Kendari. ASN diimbau untuk mematuhi aturan ini, kecuali bagi mereka yang memiliki kepentingan dinas yang sangat mendesak.
Untuk mendukung kelancaran kebijakan ini, Pemprov Sultra juga telah menyiapkan armada kendaraan umum khusus. Fasilitas ini berfungsi untuk menjemput dan mengantar pulang para ASN yang bertugas di Kantor Gubernur Sultra, sehingga mobilitas pegawai tetap terjaga tanpa menggunakan kendaraan pribadi.
Langkah strategis ini diharapkan mampu menciptakan kesadaran kolektif yang berkelanjutan, sejalan dengan agenda nasional dalam mengurangi ketergantungan terhadap BBM dan mendukung pembangunan yang ramah lingkungan di Bumi Anoa.





