Kendari, Berikabar.co – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan peringatan keras kepada masyarakat mengenai risiko bertransaksi pada entitas investasi yang tidak berizin. Riana Hapsari, Asisten Direktur Divisi Pengembangan PEPK OJK, menegaskan bahwa instansinya hanya memiliki kewenangan penuh atas lembaga yang berada di bawah pengawasan mereka.
Pernyataan ini muncul di tengah maraknya fenomena masyarakat yang baru melapor ke OJK setelah merugi akibat investasi ilegal. Riana menjelaskan, secara prosedural OJK tidak dapat menindaklanjuti pengaduan yang melibatkan pihak-pihak di luar regulasi resmi.
“Kalau dia ilegal, itu tidak bisa melapor ke kami. Kami tidak bisa menindak sesuatu yang bukan di bawah pengawasan OJK,” tegas Riana saat berbicara di forum Sultra Maimo Sharia Fest 2026, Lippo Plaza Kendari, Minggu (26/4/20276).
Hal ini menjadi catatan penting bagi calon investor agar lebih selektif sejak awal.
Ia menguraikan bahwa perlindungan OJK mencakup sektor perbankan, pasar modal, hingga industri keuangan non-bank (IKNB) seperti asuransi, dana pensiun, dan Lembaga Keuangan Mikro (LKM). Di luar sektor-sektor tersebut, perlindungan hukum menjadi sangat terbatas bagi konsumen.
Masyarakat diminta untuk memahami profil risiko diri sendiri sebelum memutuskan untuk berinvestasi. Menurut Riana, perilaku investor seringkali tidak konsisten, di mana mereka cenderung diam saat mendapatkan keuntungan, namun baru bersuara lantang saat mengalami kerugian.
Oleh karena itu, prinsip “Legal dan Logis” kembali digaungkan sebagai pedoman utama. Legal berarti entitas tersebut harus memiliki izin resmi dari OJK, sementara Logis berarti imbal hasil yang ditawarkan harus masuk akal dan tidak berlebihan.
Melalui kegiatan edukasi ini, OJK berharap masyarakat Sulawesi Tenggara semakin cerdas dalam membedakan produk keuangan yang aman. Kesadaran untuk mengecek legalitas sebelum menaruh modal adalah perlindungan terbaik bagi aset pribadi di masa depan.





