Bongkar Mafia BBM: Ditreskrimsus Polda Sultra Sita 5 Ton Solar Ilegal Milik PT Belinda Royal Industri

oleh -139 Dilihat

Konawe, Berikabar.co – Subdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara berhasil membongkar praktik dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dalam jumlah besar. Operasi tangkap tangan ini dilakukan di Jalan Poros Pohara–Laosu, Desa Pohara, Kecamatan Sampara, Kabupaten Konawe, pada Kamis (26/2/2026) malam.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mencegat satu unit mobil tangki Mitsubishi Canter berwarna biru putih dengan nomor polisi S 8067 NJ. Kendaraan milik PT Belinda Royal Industri itu kedapatan mengangkut sekitar 5.000 liter solar yang diduga kuat merupakan jatah subsidi pemerintah yang dikumpulkan secara ilegal.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Sultra, Kombes Pol. Dody Ruyatman, S.I.K., menjelaskan bahwa ribuan liter solar tersebut rencananya akan didistribusikan ke PT Kristal Mulya Logistik di Kecamatan Kapoiala. Berdasarkan hasil investigasi, solar tersebut bukan berasal dari penyalur resmi PT Pertamina (Persero).

“Hasil permintaan keterangan dan klarifikasi mengungkap bahwa solar tersebut berasal dari seorang pria berinisial Aji, yang berdomisili di sekitar Jalan Lawata, Kelurahan Toubuha, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari. Solar itu dikumpulkan Aji dari beberapa SPBU menggunakan kendaraan, lalu ditampung di gudang miliknya,” jelas Kombes Pol. Dody Ruyatman.

Setelah terkumpul hingga 5.000 liter, BBM tersebut dijual kepada seorang wanita berinisial Adinda. Solar kemudian diangkut menggunakan mobil tangki dengan sopir bernama Junior sebelum akhirnya dihentikan oleh personel Ditreskrimsus di tengah perjalanan.

Pihak kepolisian telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Adinda selaku pemilik mobil tangki sekaligus pemilik BBM, serta Junior yang bertugas sebagai sopir. Selain itu, penyidik juga melakukan pemanggilan terhadap Aji sebagai pihak pemasok utama solar dari SPBU tersebut.

BACA JUGA :  Lebih dari Tugas Negara: Dedikasi Aipda Raja Faisal Mengantar Perjalanan Terakhir Warga Perbatasan

Saat ini, barang bukti berupa satu unit truk tangki dan 5.000 liter solar telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah ke dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Polda Sultra menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas praktik penyalahgunaan BBM subsidi guna melindungi hak masyarakat dan mencegah kerugian negara yang lebih besar.