Jakarta, Berikabar.co – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) kembali mengambil langkah tegas dengan menghentikan operasional dua entitas yang diduga menjalankan skema penipuan. Kedua entitas tersebut adalah AMG Pantheon dan Mbastack Periklanan Kreatif Terbatas (MBA). Keduanya diketahui menggunakan modus impersonasi, yakni mencatut nama perusahaan asing legal untuk menjaring korban di Indonesia.
1. Skema Trading Fiktif AMG Pantheon AMG Pantheon terindikasi menyalahgunakan nama Pantheon Ventures, sebuah firma penasihat investasi internasional yang memiliki izin resmi di Amerika Serikat, Singapura, dan Jepang. Satgas PASTI menegaskan bahwa Pantheon Ventures asli tidak memiliki kaitan apa pun dengan aplikasi AMG Pantheon dan tidak menjalankan perdagangan kripto di tanah air.
Dalam praktiknya, AMG Pantheon mengarahkan anggotanya untuk membeli aset kripto (USDT) melalui pedagang resmi di Indonesia, lalu mengirimkannya ke dompet digital (wallet) milik mereka. Anggota kemudian diminta melakukan trading harian pada aplikasi ilegal yang tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital. Aktivitas trading ini diduga kuat bersifat fiktif.
2. Manipulasi Iklan Mbastack (MBA) Sementara itu, Mbastack Periklanan Kreatif Terbatas (MBA) mencatut nama MBAStack Limited, agensi periklanan asal Inggris. Meski memiliki legalitas sebagai perseroan perorangan di Serang, Banten, kegiatan usaha MBA nyatanya menyimpang dari izin yang diterbitkan.
Entitas ini menjalankan skema member-get-member berjenjang tanpa produk riil. Anggota diwajibkan menyetor deposit uang dengan iming-iming bonus setelah melakukan tugas berupa reviu hotel atau destinasi wisata melalui aplikasi yang juga tidak terdaftar di Komdigi.
Tindakan Tegas dan Imbauan Masyarakat Sebagai tindak lanjut, Satgas PASTI segera memblokir seluruh akses aplikasi serta tautan (URL) terkait kedua entitas tersebut. Satgas juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menyeret para pelaku ke ranah pidana.
Satgas PASTI mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran keuntungan tinggi yang tidak logis. Bagi warga yang menemukan indikasi investasi bodong atau pinjaman online ilegal, laporan dapat disampaikan melalui:
-
Website: sipasti.ojk.go.id
-
Kontak OJK: 157
-
WhatsApp: 081157157157
-
Email: konsumen@ojk.go.id
Bagi masyarakat yang telah menjadi korban, disarankan segera melapor ke aparat penegak hukum atau mengakses portal Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id guna mempercepat proses pemblokiran rekening pelaku.





