Kendari, Berikabar.co – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) memberikan penjelasan resmi terkait aspirasi pembangunan infrastruktur jalan di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) yang sebelumnya disampaikan oleh Wakil Bupati Jumarding. Melalui Dinas Komunikasi dan Informatika, Pemprov menegaskan bahwa pembangunan akses di wilayah utara Kolut telah menjadi agenda prioritas yang tengah diperjuangkan.
Plt. Kepala Dinas Kominfo Sultra, Andi Syahrir, menyatakan bahwa pihaknya sangat menghargai semangat para pemimpin daerah dalam membangun wilayahnya. Namun, ia menekankan bahwa tantangan utama saat ini adalah keterbatasan ruang fiskal akibat kebijakan efisiensi anggaran.
“Apa yang dikemukakan oleh Wabup Kolut Bapak Jumarding adalah bagian dari tanggungjawab beliau terhadap masyarakat Kolut. Namun, sama-sama kita ketahui bahwa ruang fiskal kita yang terbatas oleh kebijakan efisiensi, membuat gerak kita tidak seluwes sebelum-sebelumnya,” ujar Andi Syahrir di Kendari, Selasa (10/2/2026).
Fokus pembangunan ini mencakup tiga kecamatan paling utara, yakni Porehu, Tolala, dan Batu Putih. Andi Syahrir mengungkapkan bahwa pada akhir Oktober 2025, Gubernur telah memerintahkan jajarannya untuk berdiskusi langsung dengan perwakilan DPRD Kolut, para camat, kepala desa, serta tokoh masyarakat guna merumuskan solusi terbaik.
“Saya sendiri yang langsung diperintah Bapak Gubernur untuk mendampingi teman-teman DPRD Kolut bersama rombongan berdiskusi dengan Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Sultra membahas ruas jalan itu. Perintah Pak Gubernur, setelah pertemuan laporkan hasilnya segera,” ungkapnya.
Dalam koordinasi tersebut, muncul dua opsi untuk menangani jalan sepanjang 40 kilometer itu. Opsi pertama melalui APBD Provinsi 2026, namun hanya mampu menjangkau 5 hingga 10 kilometer saja. Opsi kedua, yang akhirnya disepakati, adalah melalui mekanisme Inpres Jalan Daerah (IJD) dengan target pengaspalan menyeluruh pada tahun ini.
Namun, aturan IJD melarang adanya anggaran ganda pada APBD untuk ruas yang sama.
“Sempat muncul pendapat, bagaimana jika diusulkan lewat IJD tapi tetap dianggarkan di APBD. Sehingga jika IJD tidak disetujui, telah tersedia anggaran di APBD. Namun ketentuannya, jika hendak mengusul lewat IJD maka tidak boleh lagi diusulkan di APBD,” jelas Andi Syahrir.
Keputusan menempuh mekanisme IJD ini diambil agar pembangunan bisa dilakukan secara total jika disetujui Kementerian PU. Namun, Pemprov tetap menyiapkan rencana cadangan (back-up) melalui APBD 2027 jika usulan IJD tidak berhasil.
Andi Syahrir pun mengapresiasi integritas Wakil Bupati Kolut dan meyakini adanya kesamaan visi dalam membangun daerah.
“Hal ini barangkali yang belum terkomunikasikan dengan Pak Wakil Bupati. Saya yakin, beliau dapat memahami kondisi ini. Beliau tipe pemimpin yang berbicara lugas, dan tulus pada masyarakatnya,” tutupnya.
Sebelumnya, proyek ini sempat mendapatkan persetujuan anggaran IJD pada 2024, namun anggarannya terkikis hingga hilang akibat kebijakan efisiensi di pusat. Hal inilah yang mendasari upaya jemput bola kembali oleh pihak pemprov dan perwakilan masyarakat Kolut demi memastikan jalan tersebut tetap terbangun.





