Gerebek Kos-kosan di Baruga, Ditresnarkoba Polda Sultra Sita 65 Gram Sabu dari Tangan Pemuda

oleh -61 Dilihat

Kendari, Berikabar.co – Ketegasan jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Tim Opsnal Unit 1 Subdit 2 sukses meringkus seorang pria berinisial RWM (26) yang diduga kuat sebagai pengedar sabu di kawasan Baruga, Kota Kendari, pada Senin sore (9/2/2026).

Operasi senyap ini bermula dari keresahan warga yang melaporkan adanya aktivitas peredaran narkotika dengan modus “sistem tempel” di lingkungan mereka. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera melakukan pengintaian mendalam hingga titik persembunyian pelaku teridentifikasi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Amri Yudhy Syamsualam Rama Wispha, mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan tepat di lokasi persembunyian tersangka.

β€œTim mengamankan tersangka di sebuah kamar kos lantai dua yang berada di wilayah Baruga,” ujar Amri dalam keterangannya, Selasa (10/2/2026).

Tak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan pengembangan berdasarkan hasil interogasi awal. Di sebuah rumah yang tak jauh dari lokasi penangkapan, polisi melakukan penggeledahan ketat yang disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat. Hasilnya, ditemukan satu kantong kain hitam berisi empat saset kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto mencapai 65 gram.

Selain barang haram tersebut, polisi juga menyita sejumlah alat pendukung peredaran, di antaranya timbangan digital, puluhan plastik saset kosong, alat takar dari pipet, serta kotak pembungkus busi yang disinyalir digunakan untuk menyamarkan sabu saat dikirim ke pemesan.

Di hadapan penyidik, RWM mengaku mendapatkan suplai sabu tersebut dari seseorang yang identitasnya kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tengah diburu pihak kepolisian.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, RWM kini mendekam di sel tahanan Mako Ditresnarkoba Polda Sultra. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Dengan barang bukti yang cukup besar, tersangka kini terancam hukuman pidana berat.

BACA JUGA :  Waspadai Kejahatan Siber! BI Sultra Ajak Masyarakat Melek Perlindungan Konsumen