PT Vale Konsultasikan Pembaharuan Dokumen Pascatambang Sorowako dengan Pemangku Kepentingan Luwu Timur

oleh -208 Dilihat

Malili, Berikabar.co  – PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale), perusahaan anggota MIND ID, mulai mempersiapkan pembaharuan dokumen pascatambang untuk Blok Sorowako sebagai bagian dari upaya memastikan penutupan lahan tambang dilakukan secara bertanggung jawab dan berorientasi keberlanjutan. Proses ini diawali dengan konsultasi bersama pemangku kepentingan di Kabupaten Luwu Timur, yang berlangsung di Aula Sasana Praja Kantor Bupati pada Selasa (25/11/2025). Langkah ini menjadi bagian dari komitmen transparansi perusahaan dalam merumuskan dokumen tersebut.

Pertemuan tersebut melibatkan Plt. Sekda Luwu Timur Ramadhan Pirade, manajemen PT Vale, camat dari empat kecamatan—Nuha, Towuti, Wasuponda, dan Malili—perwakilan desa pemberdayaan, unsur masyarakat, serta berbagai pemangku kepentingan teknis lainnya.

Specialist Biodiversity and Mine Closure PT Vale, Andri Ardiansyah, menjelaskan bahwa perubahan dokumen pascatambang merupakan bagian dari strategi perusahaan seiring perubahan status perizinan dan perpanjangan izin operasi.

“Dokumen sebelumnya disusun berdasarkan izin yang berlaku sampai 2025. Kini PT Vale sudah mendapatkan perpanjangan izin sampai 2035, dan bentuk perizinannya berubah menjadi IUPK. Otomatis dokumen pascatambang harus ikut diperpanjang,” jelasnya.

Dengan adanya perpanjangan izin hingga 2035, proyeksi terkait pembukaan lahan, tahap reklamasi, dan luas area yang tersisa juga perlu disesuaikan. Ia menekankan bahwa rencana pascatambang tidak hanya terkait penghentian operasi, tetapi juga mencakup proses pemulihan lingkungan, pembongkaran fasilitas yang tidak lagi digunakan, serta mekanisme pemantauan.

“Ini baru konsultasi awal, dokumennya baru akan disusun. Kami ingin menangkap aspirasi pemerintah dan masyarakat sebelum penyusunan dilakukan,” tegas Andri.

Para camat, kepala desa, dan perwakilan masyarakat menggunakan kesempatan ini untuk menyampaikan aspirasi mulai dari penguatan program CSR, transparansi data lingkungan, kepastian pemulihan ekosistem, hingga peluang ekonomi setelah operasi tambang berhenti.

BACA JUGA :  Astra Motor Sulawesi Selatan Kampanyekan #Cari_Aman di Ramadhan Favorit Makassar

Setiap masukan yang diterima dalam forum tersebut dicatat sebagai bahan penyempurnaan dokumen resmi yang nantinya akan diajukan kepada Kementerian ESDM.

Plt Sekda Luwu Timur, Ramadhan Pirade, menegaskan pentingnya dukungan semua pihak terhadap proses ini dan mengapresiasi kontribusi PT Vale bagi daerah.

“Alhamdulillah hanya Luwu Timur tidak berutang. Itu karena PT Vale ada di sini. Makanya saya bilang PT Vale adalah milik kita, sehingga perlu dijaga,” ujarnya.

Ramadhan juga menjelaskan perubahan status PT Vale dari Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sejak 3 Mei 2024, yang membawa dampak pada ketentuan pajak, mekanisme bagi hasil, hingga skema pembagian keuntungan perusahaan.

“Di IUPK sudah diatur bahwa pemerintah daerah akan mendapatkan bagi hasil dari laba bersih. Itu yang harus dipahami bersama,” tambahnya.

Konsultasi awal ini menjadi penegasan komitmen PT Vale dalam memastikan seluruh fase operasi hingga penutupan tambang memberikan manfaat jangka panjang bagi lingkungan dan masyarakat sekitar Sorowako, bahkan setelah kegiatan pertambangan selesai.