Pasangkayu, Berikabar.co — Pertamina Patra Niaga bersama Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Barat mengadakan sosialisasi mengenai mekanisme penerimaan aduan dan layanan konsultasi masyarakat. Kegiatan ini menjadi wadah sinergi lintas instansi untuk memastikan distribusi energi berlangsung tertib, transparan, dan mudah diawasi oleh publik.
Pada sesi edukasi, perwakilan Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi memaparkan sejumlah materi terkait LPG dan BBM. Di bidang LPG, masyarakat diberikan penjelasan menyangkut tata cara penggunaan yang aman, ketentuan distribusi serta aturan pemanfaatan LPG sesuai regulasi, termasuk penegasan mengenai delapan sektor usaha yang tidak diperbolehkan memakai LPG 3 kg. Sosialisasi ini bertujuan menjaga agar LPG bersubsidi tepat sasaran sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai aspek keselamatan.
Untuk topik BBM, Pertamina memaparkan prosedur penerbitan rekomendasi melalui dinas terkait dengan sistem XStar, ketentuan penyaluran Solar dan Pertalite yang sesuai peruntukan, serta aturan mengenai kapasitas tangki kendaraan. Pertamina juga menjelaskan isi Undang-Undang terkait Penyalahgunaan BBM, mulai dari kategori pelanggaran hingga sanksi dan denda bagi pihak yang memperjualbelikan BBM secara ilegal. Selain itu, disampaikan pula berbagai langkah pengawasan yang telah berjalan, seperti pemblokiran nomor polisi, pembatasan jam penyaluran JBT, dan pemantauan pola pembelian di SPBU untuk memastikan BBM subsidi diterima oleh konsumen yang berhak.
Kegiatan ini diselenggarakan sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan publik di sektor energi. Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi dan Ombudsman Sulbar memiliki komitmen yang sama untuk memastikan setiap bentuk pengaduan masyarakat ditangani secara cepat dan profesional. Melalui kegiatan ini, kedua instansi menekankan pentingnya penunjukan narahubung di setiap unit kerja guna mempercepat respons terhadap laporan, meningkatkan efektivitas penyelesaian aduan, serta mendorong produktivitas penanganan kasus. Inisiatif bersama ini juga memperkuat koordinasi berkelanjutan dalam mencegah maladministrasi dan mempercepat tindak lanjut laporan maupun rekomendasi yang berkaitan dengan layanan publik sektor energi.
Acara ini turut dihadiri Kepala Perwakilan Ombudsman Sulbar, Manager PLN Pasangkayu, perwakilan PNM Pasangkayu, Sales Branch Manager LPG dan Fuel Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, serta perangkat Desa Lariang. Kehadiran berbagai elemen ini mencerminkan kuatnya dukungan lintas sektor terhadap pembenahan tata kelola energi.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Barat menyampaikan apresiasi atas kolaborasi yang terbangun. “Kami melihat komitmen Pertamina Patra Niaga dalam memperkuat pengelolaan pengaduan dan meningkatkan keterbukaan informasi kepada masyarakat. Sosialisasi seperti ini sangat penting karena mendorong pelayanan publik yang lebih tertib dan akuntabel, terutama terkait penyaluran energi bersubsidi. Kami berharap kerja sama ini terus berlanjut agar potensi maladministrasi dapat dicegah sejak awal,” katanya.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, T. Muhammad Rum, juga menegaskan pentingnya kolaborasi ini dalam mendekatkan proses pengawasan kepada masyarakat. “Kami ingin masyarakat dapat menyampaikan pengaduan dengan mudah dan mendapatkan penanganan yang jelas. Kolaborasi dengan Ombudsman membantu memastikan bahwa pengawasan energi berjalan secara terbuka dan dapat dikawal bersama. Edukasi seperti ini penting agar LPG dan BBM subsidi digunakan tepat sasaran dan sesuai aturan,” ujar Muhammad Rum.
Pertamina Patra Niaga akan terus memperluas kerja sama dan penguatan edukasi publik sebagai bagian dari upaya menghadirkan layanan energi yang aman, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.





