Empat Raperda Disetujui, Pemkot Kendari Perkuat Arah Pembangunan Berbasis Data dan Lingkungan

oleh -199 Dilihat

Kendari, Berikabar.co – DPRD Kota Kendari akhirnya menyepakati empat Rancangan Peraturan Daerah untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah, setelah tujuh fraksi menyatakan persetujuannya dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPRD Kota Kendari, Sabtu (29/11/2025).

Wali Kota Kendari, dr. Hj. Siska Karina Imran, SKM, dalam sambutannya menyampaikan bahwa empat regulasi tersebut menjadi pijakan penting dalam memperkuat pelayanan publik dan pembangunan daerah. Ia menegaskan bahwa setiap regulasi dirancang untuk menjawab kebutuhan aktual masyarakat, mulai dari keamanan pangan hingga tata kelola pemerintahan yang lebih transparan.

Salah satu regulasi yang dipaparkan ialah Perda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan. Wali Kota menekankan bahwa aturan tersebut menjadi elemen vital dalam memastikan ketersediaan pangan yang aman, terencana, dan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat di berbagai situasi.

“Dengan regulasi ini, kita ingin memastikan bahwa tidak ada masyarakat yang mengalami kerawanan pangan, sekaligus memperkuat pondasi kemandirian pangan daerah,” tegasnya.

Selain itu, Wali Kota juga mengulas Raperda Pengurangan Penggunaan Kemasan Plastik Sekali Pakai yang diinisiasi DPRD Kota Kendari. Menurutnya, regulasi tersebut merupakan langkah proaktif dalam menghadapi meningkatnya ancaman pencemaran plastik dan mendorong perubahan perilaku masyarakat terhadap penggunaan barang ramah lingkungan.

“Raperda ini menjadi momentum perubahan perilaku kolektif masyarakat menuju Kota Kendari yang lebih bersih, sehat, dan berkelanjutan,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa pemerintah menargetkan penurunan signifikan penggunaan plastik di sektor perdagangan serta peningkatan inovasi kemasan alternatif yang lebih ramah lingkungan.

Wali Kota juga memaparkan Perda tentang Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Kelurahan Presisi. Regulasi ini menjadi bagian dari agenda transformasi digital Kota Kendari untuk mewujudkan konsep Smart City yang terintegrasi. Melalui aturan tersebut, data kelurahan akan dihimpun secara presisi dan real-time sehingga kebijakan yang diambil dapat lebih akurat dan tepat sasaran.

BACA JUGA :  PLN Setor Dividen Rp2,19T dan Pajak Rp35,33T Catat Kinerja Keuangan Terbaik