Makassar, Berikabar.co – Menyalip atau mendahului kendaraan lain di jalan raya merupakan manuver yang berisiko. Oleh karena itu, setiap pengendara wajib memahami aturan dan teknik menyalip yang aman untuk menghindari kecelakaan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 109 ayat 1, pengemudi yang ingin mendahului wajib menggunakan lajur atau jalur sebelah kanan. Namun, pada ayat 2 disebutkan bahwa dalam keadaan tertentu, pengendara diperbolehkan menyalip dari lajur kiri dengan tetap memperhatikan faktor keamanan dan keselamatan.
Habib Permadi, Safety Riding Supervisor Astra Motor Sulawesi Selatan (Asmo Sulsel), mengingatkan bahwa menyalip bukan hanya soal mencari celah, tetapi juga butuh perhitungan yang matang. “Banyak pengendara yang terburu-buru saat menyalip, padahal risiko kecelakaan bisa meningkat tajam jika tidak memperhitungkan jarak aman atau tidak memerhatikan kendaraan dari arah berlawanan. Edukasi seperti ini sangat penting agar pengendara lebih disiplin dan mengutamakan keselamatan,” ujar Habib.
Ia menambahkan, sebelum menyalip, pengendara harus selalu memberi isyarat dengan lampu sein, memastikan pandangan ke depan dan belakang bebas dari halangan, serta tidak memaksakan diri jika kondisi jalan tidak memungkinkan. Kesadaran dan sikap defensif menjadi kunci untuk mencegah insiden.
Dengan memahami aturan dan menerapkan teknik menyalip yang aman, para pengendara dapat berkontribusi menciptakan lalu lintas yang lebih tertib. Asmo Sulsel akan terus mengingatkan masyarakat untuk selalu mengutamakan prinsip #Cari_Aman dalam setiap perjalanan.





