Jakarta, Berikabar.co – Dalam rangka memperkuat tata kelola serta menjaga integritas penyelenggaraan sektor keuangan digital, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan serta Penilaian Kembali bagi Pihak Utama di Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD).
Langkah ini diambil sebagai respons atas perkembangan pesat teknologi di sektor jasa keuangan yang menuntut pengawasan lebih ketat terhadap pihak-pihak utama seperti pemegang saham pengendali, direksi, dan komisaris perusahaan yang bergerak di sektor IAKD. Regulasi ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara layanan keuangan berbasis teknologi.
OJK menilai bahwa keberhasilan pengelolaan IAKD sangat bergantung pada kualitas tata kelola dan integritas para pihak utama. Ketidakpatuhan ataupun pelanggaran yang dilakukan oleh mereka dapat berdampak pada kerentanan operasional dan hilangnya kepercayaan publik terhadap industri secara keseluruhan.
Peraturan baru ini memuat ketentuan tentang proses Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (PKK) serta penilaian ulang terhadap pihak utama IAKD. Tujuan utama dari penilaian ini adalah memastikan bahwa para pengelola atau pemilik perusahaan memenuhi standar integritas, memiliki rekam jejak keuangan yang layak, serta kapabilitas manajerial yang memadai.
Adapun penilaian kembali akan dilakukan jika terdapat indikasi pelanggaran atau permasalahan yang berkaitan dengan aspek integritas, kompetensi, atau reputasi keuangan dari pihak utama penyelenggara IAKD.
POJK ini dijadwalkan mulai berlaku efektif pada 1 Oktober 2025, dan merupakan implementasi dari mandat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Secara khusus, hal ini mengacu pada Pasal 216 ayat (3) yang memberikan wewenang kepada OJK untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan sektor IAKD, termasuk dalam hal pemberian izin dan proses penilaian terintegrasi terhadap para pengelolanya.
Melalui regulasi ini, OJK menegaskan komitmennya untuk terus mendukung pertumbuhan sektor keuangan digital di Indonesia dengan tetap menjunjung prinsip kehati-hatian. Penyelenggara IAKD diharapkan dikelola oleh individu atau kelompok yang kompeten dan menjunjung tinggi nilai integritas, demi menjamin keberlanjutan dan stabilitas sistem keuangan digital nasional.





