OJK dan Ditjen AHU Sepakati PKS, Perkuat Sinergi Pertukaran Data untuk Tingkatkan Pengawasan dan Integritas

oleh -415 Dilihat

Jakarta, Berikabar.co – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum) memperkuat sinergi melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang penyediaan, pertukaran, dan pemanfaatan data atau informasi. PKS ini ditandatangani pada tanggal 16 Juli 2025 dan bertujuan untuk mendukung tugas, fungsi, serta kewenangan kedua lembaga.

Penandatanganan PKS dilakukan oleh Deputi Komisioner Stabilitas Sistem Keuangan OJK, Agus E. Siregar, dan Sekretaris Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Widodo. Kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman yang telah ditandatangani oleh Ketua Dewan Komisioner OJK dan Menteri Hukum pada 24 Januari 2025.

Kerja sama pertukaran data ini sangat vital, terutama dalam mendukung pelaksanaan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. OJK mewajibkan jaminan fidusia dalam perjanjian pembiayaan untuk didaftarkan ke kantor pendaftaran fidusia demi memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. Melalui pertukaran data dengan Ditjen AHU, proses pengawasan terhadap kewajiban pendaftaran ini dapat dilakukan secara lebih efektif.

Lebih lanjut, pelaksanaan PKS ini juga menjadi wujud komitmen OJK dan Ditjen AHU dalam mengimplementasikan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2018. Peraturan ini membahas tentang penerapan prinsip mengenali pemilik manfaat dari korporasi untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme. PKS ini juga mendukung Strategi Nasional Pemberantasan Korupsi 2025-2026 melalui integrasi data pemilik manfaat.

Melalui kerja sama ini, OJK dan Ditjen AHJ Kemenkum berupaya meningkatkan sinergi antarlembaga dengan memanfaatkan data dan informasi. Tujuannya adalah untuk mendukung validitas data profil entitas badan hukum yang akan digunakan dalam proses perizinan dan pengawasan. Pertukaran data ini diharapkan dapat memperkuat integritas pelaku usaha melalui peningkatan akurasi data pemilik manfaat.

BACA JUGA :  Transformasi Digital dan Strategi Beyond kWh Antarkan PLN Masuk Fortune Global 500

OJK dan Ditjen AHU berkomitmen untuk terus memperkuat kolaborasi ini. Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan pelaksanaan perizinan dan pengawasan dapat berjalan lebih efektif, serta mampu menjaga integritas sektor jasa keuangan di Indonesia.