Jakarta, Berikabar.co — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Penerapan Manajemen Risiko dan Penilaian Tingkat Kesehatan Manajer Investasi. Aturan ini memperkuat penerapan Risk Based Supervision (RBS) atau pengawasan berbasis risiko, dengan tujuan untuk mendeteksi dan menangani potensi risiko secara lebih dini dan akurat di sektor pasar modal.
Regulasi ini juga mencerminkan komitmen Indonesia dalam mengadopsi standar internasional yang direkomendasikan oleh International Organization of Securities Commissions (IOSCO), yang mendorong otoritas pasar modal di seluruh dunia untuk beralih ke pendekatan pengawasan yang lebih responsif terhadap risiko, khususnya terhadap lembaga seperti Manajer Investasi (MI) dan produk reksa dana.
POJK 12/2025 memuat sejumlah ketentuan utama, antara lain:
-
Kewajiban penerapan manajemen risiko dan evaluasi kesehatan keuangan bagi seluruh Manajer Investasi.
-
Ruang lingkup manajemen risiko yang wajib dijalankan, termasuk identifikasi dan mitigasi risiko operasional, keuangan, dan kepatuhan.
-
Keharusan memiliki fungsi khusus manajemen risiko yang independen dalam struktur organisasi MI.
-
Sistem penilaian tingkat kesehatan MI, termasuk indikator kinerja dan tata kelola.
-
Kewajiban pelaporan hasil penilaian oleh MI kepada OJK.
-
Tindak lanjut hasil penilaian, sebagai dasar penyesuaian atau tindakan pengawasan oleh otoritas.
Peraturan ini diundangkan pada 9 Mei 2025 dan mulai berlaku efektif untuk implementasi penuh pada 9 Mei 2027, memberi waktu adaptasi selama dua tahun kepada para pelaku industri.
Dalam regulasi tersebut, Pasal 47 dari POJK Nomor 17/POJK.04/2022 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi secara resmi akan dicabut dan tidak berlaku mulai 9 Mei 2027, bertepatan dengan berlakunya ketentuan baru ini.
OJK menyediakan akses terhadap informasi lengkap POJK, termasuk infografis dan ringkasan ketentuan, melalui aplikasi SIKePO (Sistem Informasi Ketentuan Peraturan OJK). Aplikasi ini dapat diakses melalui situs resmi di sikepo.ojk.go.id atau diunduh melalui Google Playstore dan Apple App Store.





