Yogyakarta, Berikabar.co – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menegaskan pentingnya memperkuat integritas dan tata kelola dalam profesi akuntansi sebagai landasan utama dalam proses pengawasan sektor jasa keuangan di Indonesia.
Pernyataan ini disampaikan oleh Sophia Wattimena, Ketua Dewan Audit sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK, dalam sebuah seminar bertajuk “Future-Ready Accountants: Navigating Global Challenges” yang diselenggarakan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) bekerja sama dengan International Federation of Accountants (IFAC) dan Universitas Gadjah Mada (UGM) pada 24 Mei 2025.
“Laporan keuangan merupakan bahan mentah utama dalam aktivitas pengawasan kami. Maka, kualitas laporan dan kepatuhan terhadap standar akuntansi adalah hal yang tidak bisa ditawar. Penyajian laporan yang tidak sesuai berisiko membuka peluang terjadinya window dressing, yang pada akhirnya merugikan para pemangku kepentingan,” ujar Sophia.
Ia juga mengungkapkan bahwa profesi akuntansi kini tengah menghadapi tantangan yang semakin kompleks. Pesatnya perkembangan teknologi, meningkatnya ancaman siber, penyalahgunaan kecerdasan buatan, hingga tuntutan pelaporan keberlanjutan menjadikan peran akuntan semakin strategis. “Saat ini, akuntan tidak hanya mencatat angka, tetapi juga harus menjadi pemberi wawasan, penunjang keputusan manajerial, serta menjunjung tinggi etika dan prinsip keberlanjutan,” jelasnya.
Sophia turut menekankan urgensi sertifikasi profesional untuk menjamin kualitas dan kepatuhan praktisi akuntansi terhadap regulasi yang berlaku. Ia merujuk pada POJK Nomor 34 Tahun 2024 yang mewajibkan pengembangan kapasitas sumber daya manusia melalui sertifikasi kompetensi seperti Chartered Accountant (CA), sebagai standar minimal profesionalisme akuntan di sektor jasa keuangan.
Lebih jauh, ia menyebutkan bahwa OJK telah mengembangkan regulasi terkait akuntan publik dan pelaporan audit melalui kebijakan seperti POJK Nomor 9 Tahun 2023 dan POJK Nomor 30 Tahun 2023, yang mengatur penggunaan jasa akuntan publik serta pelaporan hal audit utama di pasar modal. Selain itu, OJK turut mendorong penerapan Taksonomi Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI) dan bersiap mengadopsi IFRS S1 dan S2 dalam revisi POJK 51/2017 guna mendukung keselarasan pelaporan keberlanjutan secara global.
“OJK meyakini bahwa profesi akuntan adalah pilar utama dalam menciptakan sistem tata kelola keuangan yang sehat. Oleh karena itu, kolaborasi antara seluruh pemangku kepentingan perlu diperkuat agar profesi ini terus relevan, terpercaya, dan tangguh menghadapi tantangan zaman,” pungkas Sophia.
Seminar tersebut merupakan bagian dari rangkaian kegiatan APAFest 2025, dan dihadiri oleh berbagai tokoh penting dalam bidang akuntansi nasional dan internasional, termasuk Jean Bouquot selaku Presiden IFAC dan Dr. Ardan Adiperdana, Presiden IAI.





