Atur Batas Suku Bunga Fintech, OJK Jaga Integritas dan Lindungi Konsumen

oleh -357 Dilihat

Jakarta, Berikabar.co – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan sikap menghormati proses hukum yang tengah berjalan di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), terkait dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang dugaan praktik kartel suku bunga pada industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau peer-to-peer lending (Pindar).

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menjelaskan bahwa penetapan batas maksimum manfaat ekonomi (suku bunga) oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebelumnya merupakan bagian dari pedoman etik yang diarahkan oleh OJK, sebelum terbitnya SEOJK No.19/SEOJK.06/2023.

“Penetapan batas maksimum manfaat ekonomi (suku bunga) tersebut ditujukan demi memberikan pelindungan kepada masyarakat dari suku bunga tinggi sekaligus membedakan pinjaman online legal (Pindar) dengan yang ilegal (Pinjol),” tegas Agusman.

Sejalan dengan ketentuan Pasal 84 POJK 40 Tahun 2024, AFPI sebagai asosiasi resmi juga berperan dalam membangun pengawasan berbasis disiplin pasar untuk memperkuat dan menyehatkan penyelenggara LPBBTI, serta membantu menangani pengaduan dari konsumen atau masyarakat.

OJK, lanjut Agusman, menekankan bahwa pengaturan batas maksimum manfaat ekonomi merupakan langkah krusial untuk menjaga perlindungan konsumen sekaligus menjaga kepercayaan dan integritas industri fintech lending.

Berikut adalah ketentuan terbaru mengenai batas maksimum manfaat ekonomi yang diberlakukan OJK, berdasarkan tenor dan kategori pinjaman:

Tenor Konsumtif Produktif Mikro & Ultra Mikro Produktif Kecil & Menengah
≤ 6 bulan 0,3% per hari 0,275% per hari 0,1% per hari
> 6 bulan 0,2% per hari 0,1% per hari 0,1% per hari

OJK menegaskan bahwa apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, pihaknya akan melakukan langkah penegakan kepatuhan (enforcement), termasuk evaluasi berkala atas kebijakan manfaat ekonomi, dengan mempertimbangkan dinamika ekonomi nasional, kondisi industri LPBBTI, serta daya beli masyarakat.

BACA JUGA :  Dukungan Penuh Bank Sultra untuk Kota Kendari: Bantuan CSR Rp250 Juta Tingkatkan Kebersihan Lingkungan