OJK Terapkan Sanksi Administratif bagi PUJK yang Lewatkan Laporan Penilaian Sendiri

oleh -541 Dilihat

Jakarta, Berikabar.co – Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan (SJK), setiap Penyedia Jasa Keuangan (PUJK) wajib menyampaikan laporan penilaian sendiri untuk memastikan perlindungan konsumen. Laporan ini berlaku untuk periode 1 Januari 2024 hingga 31 Januari 2025.

Untuk pelaporan penilaian sendiri tahun 2024, dari total 2.719 PUJK yang diwajibkan untuk melapor, sebanyak 2.619 PUJK (96,32%) berhasil menyampaikan laporan tepat waktu. Sebanyak 65 PUJK (2,39%) terlambat menyampaikan laporan, sementara 35 PUJK (1,29%) sama sekali tidak menyampaikan laporan mereka.

Dalam rangka penegakan ketentuan terkait kewajiban pelaporan ini, OJK telah mengambil tindakan terhadap pelanggaran yang terjadi. Sebanyak 100 PUJK dikenakan sanksi administratif karena tidak mematuhi ketentuan pelaporan penilaian sendiri untuk tahun 2024. Sanksi ini diberikan sebagai bentuk penegakan hukum dan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang ada.

Di antara PUJK yang melanggar, 65 di antaranya menerima sanksi administratif karena keterlambatan dalam menyampaikan laporan, sementara 35 PUJK lainnya dikenakan sanksi administratif karena tidak mengirimkan laporan sama sekali. Untuk sanksi atas keterlambatan, mayoritas PUJK dikenakan denda administratif, sementara beberapa di antaranya menerima Peringatan Tertulis.

Dari 35 PUJK yang tidak menyampaikan laporan, 15 di antaranya dikenakan sanksi berupa Peringatan Tertulis. Sementara itu, 85 PUJK yang terlambat melapor dikenakan denda administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam POJK tersebut. Sanksi ini bertujuan untuk mendorong kepatuhan serta meningkatkan kualitas pelaporan yang ada.

Meskipun telah dikenakan sanksi, PUJK yang belum menyampaikan laporan tetap diwajibkan untuk menyerahkan laporan penilaian sendiri tersebut. Hal ini menunjukkan komitmen OJK untuk memastikan bahwa setiap entitas di sektor jasa keuangan dapat memenuhi kewajiban mereka dalam rangka melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat secara umum.

BACA JUGA :  Pertamina Patra Niaga Sulawesi Intensifkan Mitigasi Risiko di Fuel Terminal Luwuk melalui MWT

OJK menegaskan bahwa meskipun mayoritas PUJK mematuhi tenggat waktu pelaporan, pengawasan terhadap kepatuhan terus dilakukan secara ketat. Tujuan utama dari pelaporan ini adalah untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam sektor jasa keuangan, serta memberikan perlindungan yang lebih baik kepada konsumen dan masyarakat di Indonesia.