KPU Sultra Sebut 15 Gugatan Masuk MK, Berikut Rinciannya

oleh -361 Dilihat

Kendari, Berikabar.co – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara  (Sultra), Asril mengatakan bahwa sebanyak 15 gugatan Pilkada di Sultra masuk di MK. Ia membeberkan bahwa gugatan tersebut berasal dari 11 wilayah kabupaten juga provinsi yang memasukkan gugatan di MK.

Di wilayah Sultra, terdapat 6 kabupaten yang tidak melakukan gugatan terhadap hasil Pilkada di wilayahnya, yaitu Kolaka, Kolaka Timur (Koltim), Konawe, Bombana, Buton Utara (Butur), dan Muna Barat (Mubar).

“Karena kan waktunya 3 hari pasca penetapan perolehan suara. Setelah itu diberikan ruang pada Paslon untuk mendaftarkan gugatan,” bebernya di salah satu hotel di Kota Kendari Sabtu (21/12/2024).

Lanjutnya, saat ini kpu  menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari MK untuk menetapkan Paslon terpilih pada pemilihan serentak di Sultra.

Sementara itu, 11 daerah lainnya termasuk provinsi telah mendaftarkan gugatannya di MK. Masing-masing daerah terdapat 1 gugatan, kecuali Buton Selatan (Busel) terdapat 3 gugatan dan Kota Kendari 2 gugatan.

Adapun hasil gugatan tersebut akan diumumkan secara terbuka pada 3 Januari 2025. Hal tersebut untuk keseragaman karena karena masih ada beberapa kabupaten di wilayah Papua yang belum selesai melaksanakan rapat plenonya.

Untuk mempersiapkan proses persidangan, KPU Sultra telah menyiapkan kronologis di setiap tahapan mulai dari pemutakhiran data, pencalonan, kampanye, sampai pada tahapan pemungutan suara. Karena bisa saja yang disengketakan tersebut adalah tahapannya.

” Itu teman-teman kami dari jauh-jauh hari sudah diingatkan untuk segera membuat kronologis dan kemudian ada beberapa rangkaian regulasi yang sudah harus dipersiapkan,” pungkasnya.

 

BACA JUGA :  Sederet Alasan Dibalik Pentingnya Mengenali Peta Jarak Jaring Teritorial