Kendari, Berikabar.co – Jelang perayaan pesta demokrasi yang semestinya disambut gembira oleh seluruh lapisan masyarakat, justru menjadi ancaman tersendiri bagi warga Kampung Muna-Muna, Kelurahan Bungkutoko, Kecamatan Nambo, Kota Kendari. Keterbatasan pendidikan politik warga di daerah tersebut terkadang dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk meraup suara di Kampung Muna-Muna. Saat jelang kampanye, warga biasanya diintimidasi dengan isu akan direlokasi atau dijanjikan pembuatan sertifikat agar bisa tetap tinggal di lahan tersebut, tapi dengan syarat harus memenangkan oknum tertentu..
Populasi di Kampung Muna-Muna saat ini sebanyak 104 KK dengan jumlah 402 jiwa yang terdiri dari 196 jiwa laki-laki dan 206 jiwa perempuan. Wajib pilihnya ada sebanyak 256 jiwa. Kampung Muna-Muna masuk dalam Dapil Nambo pada pemilihan DPRD Kota Kendari.
Ismail selaku Ketua RT 12, RW 03, Kelurahan Bungkutoko menyampaikan kekhawatiran yang dirasakan ratusan warganya saat jelang pemilu.
“Selama ini kita sering diintimidasi di masa pilcaleg, intimidasinya itu berupa pernyataan bahwa kami ini akan dipindahkan ke Nanga-Nanga atau Purirano. Jadi, saya bilang masyarakat kita tenang saja, kita bicarakan dengan pemerintah,” bebernya kepada berikabar di akhir Januari 2024 lalu.
Diakui Ismail bahwa beredarnya isu tersebut pasti akan mempengaruhi pilihan warganya.Namun ia selalu berusaha untuk memberikan pemahaman bahwa semua warga bisa menyalurkan hak pilihnya sesuai dengan hati nurani.

“Jelas, kalau sudah isu relokasi begitu kan sudah termasuk intimidasi.Masyarakat takut juga kalau direlokasi tiba-tiba.Hanya saya selalu katakan pemilihan itu tidak ada unsur paksa memaksa, biar mereka intimidasi mau dipindahkan jangan terlalu dipedulikan sebab pemilihan itu terserah dari hati nurani dan tidak ada paksaan,” katanya.
Intimidasi yang terjadi di Kampung Muna-Muna sempat memenangkan caleg tertentu pada Pemilu sebelumnya. Kala caleg yang bersangkutan menjanjikan warga tidak direlokasi dan memberikan janji untuk segera melegalkan tempat tinggal mereka berupa pengurusan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).
“Dulu sebelum saya jadi RT, saat pilcaleg warga ditekan dengan isu-isu tadi akhirnya caleg itu menang di wilayah kita (Kampung Muna-Muna),” ujar Ismail.
Bahkan pada Pemilu yang lalu, baliho caleg yang terpasang di Kampung Muna-Muna hanya didominasi oleh caleg tertentu dan tidak boleh ada baliho caleg lain. “Kalau sekarang sudah mendingan, dulu baliho yang ada di sini biasa hanya satu atau dua saja, tidak boleh ada yang lain kalau sekarang ini sudah banyak baliho atau stiker yang masuk di tempat kami,” kenangnya.

Mata pencaharian warga Kampung Muna-Muna didominasi oleh buruh pelabuhan, nelayan dan tukang. Mereka termasuk golongan yang butuh pendidikan politik. Sayangnya, kata Ismail tempat tinggal mereka belum tersentuh dengan pendidikan poliik. “Belum pernah ada pendidikan politik di sini, itu juga yang saya harapkan selama ini,” katanya.
Ismail kemudian melanjutkan ceritanya bahwa untuk menjawab keresahan warganya selama ini, pihaknya sejak awal dibantu oleh organisasi Perempuan Pesisir untuk mendapatkan perlindungan hukum, agar tidak menjadi sasaran bagi oknum tertentu untuk melakukan intimidasi demi kepentingan pribadi saat Pemilu.
“Kita koordinasi dengan teman-teman dari organisasi Perempuan Pesisir. Kita ke kementerian tapi sebelum ke Kementerian kita juga sudah berkoordinasi dengan stakeholder. Tapi selama ini tidak ada titik terang. Saya kembali koordinasi dengan Perempuan Pesisir, kita harus daftar ke kementerian supaya jelas. Kita usahakan setidaknya dapat Sertifikat HGB,” katanya.

Sejak awal bermukim di Kampung Muna-Muna, ia sudah menyalurkan hak pilihnya sebanyak dua kali. Pertemuan dengan stakeholder terkait juga sudah dilakukan lima hingga enam kali.
Momentum Pemilu dan pilkada, biasanya dimanfaatkan caleg dengan mengumbar janji membantu penerbitan sertifikat hak milik. Sayangnya, setelah terpilih janji kampanye yang diberikan kepada warga Kampung Muna-Muna tidak diwujudkan.
“Caleg itu datang kasi janji, hanya saya bilang ke warga tetap pilih sesuai dengan hati nurani, tidak ada paksaan kalau warga punya pilihan sendiri, silahkan,” tegasnya.
Sejarah Kampung Muna Muna
Mutmainna, Jaringan Perempuan Pesisir Sultra yang selama ini melakukan pendampingan terhadap warga Kampung Muna-Muna menjelaskan, bahwa warga pertama kali bermukim di Kampung Muna-Muna pada tahun 2011 yang direlokasi saat Asrun masih menjabat sebagai Wali Kota Kendari. Relokasi warga kala itu terjadi karena adanya pembangunan jembatan, sementara warga saat itu bermukim di pesisir dekat jembatan.
Pembangunan sudah berlalu 11 tahun, namun warga Bungkutoko masih belum mendapatkan hak atas tanah. Sejak tahun 2016, Warga telah berusaha mengurus lahan tersebut dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk BPN, LBH Kendari, anggota DPRD Kota Kendari, Bagian Asset Setda Kota Kendari, hingga pertemuan langsung dengan Wali Kota Asrun dan Wali Kota Sulkarnain. Namun, pihak pemerintah tetap tidak menertibkan sertifikat dengan alasan bahwa tanah tersebut merupakan asset pemerintah kota yang tidak dapat diserahkan kepada warga Bungkutoko. Alasan lainnya, menurut Wali Kota Sulkarnain, daerah tersebut merupakan kawasan pengembangan industri, sehingga izin tidak dapat diberikan kepada warga.
Dikatakan Mutma dengan masih tidak jelasnya status sertifikat HGB, sehingga warga selalu jadi sasaran pihak tertentu mendulang suara, baik saat pilcaleg maupun pilkada..
“Hanya mereka ini lagi-lagi persoalannya setiap pemilu mereka selalu diintimidasi, diisukan akan digusur lagi. Saya dengar kabar bahwa mereka akan dipindahkan lagi ke Nanga-Nanga saya bilang kenapa kalian mau dipindahkan sedangkan itu miliknya kalian. Maka dari itu organisasi Jerami (menaungi Perempuan Pesisir) dibawah naungan UPC (Urban Poor Consortium) itu berinisiatif ngobrol ke pusat, jadi sepakat laporkan di Kementerian Pertanahan,” bebernya.
Sudah ada pertemuan yang dilakukan dengan BPN dan Pemerintah Kota, warga pun sudah menyiapkan persyaratan yang disyaratkan. Tinggal menunggu realisasi dari BPN dan Pemerintah Kota. Rencananya, warga akan dibuatkan sertifikat komunal.
“Akan dibuatkan sertifikat dalam bentuk komunal, nanti dibuatkan koperasi.. Harapan kami koperasi diwadahi masyarakat, takutnya kalau sertifikat masing-masing kita tahu sendiri masyarakat miskin kota mereka tidak berpikir panjang.Jjangan sampai digadai ketika tidak bisa bayar putta rumahnya jadi yang tinggal bukan lagi warga awal Kampung Muna-Muna,” katanya.
Mananggapi soal intimidasi yang dilakukan caleg tertentu di Kampung Muna Muna demi meraih keuntungan elektoral, Muh Yusuf Ali, Caleg Perindo Dapil Abeli, Poasia dan Nambo menuturkan, bahwa pendidikan politik terhadap kaum marginal yang merupakan kelompok rentan seperti warga Kampung Muna-Muna harus dilakukan. Ketika akan maju mewakili suara rakyat berarti paham apa yang dibutuhkan rakyat.
“Kalau saya pribadi, jangankan orang luar, orang dalam rumah saja belum bisa kita pastikan akan pilih kita apalagi orang yang datang pada saat ada keperluan. Menurut saya orang yang datang hanya di musim politik saja itu merupakan pendidikan politik yang salah,” ujarnya.
Menurut Yusuf saat melakukan kampanye kepada masyarakat harus dilakukan dengan benar, tidak dengan cara intimidasi. Pasalnya, caleg nantinya menjadi wakil rakyat saat duduk di parlemen. Jangan sampai suara diraih dengan cara memanfaatkan kekuasaan dan jabatan.
“Tidak ada jaminan dengan melakukan intimidasi kita akan dipilih. Tidak sepakat saya dengan cara-cara seperti itu,” ujarnya.
Diakui Yusuf bahwa pendidikan politik di wilayah pesisir khususnya di Kampung Muna-Muna memang sangat minim, sehingga ada oknum caleg atau partai yang memanfaatkan kondisi tersebut. Baik itu sebagai incumbent atau memang masih memiliki jabatan tertentu.
“Memang di beberapa wilayah itu masih minim akan pemahamannya tentang pemilu, seperti di Kampung Muna-Muna, akhirnya bisa dimanfaatkan caleg atau partai tentu dengan melakukan intimidasi,” sesalnya.
Sebagai caleg, ia pun mengakui jika saat berkampanye ada visi dan misi yang disampaikan kepada masyarakat.Ttapi kurang elok jika melakukan intimidasi dengan menekan kelemahan warga untuk dijadikan senjata agar bisa menang.
Tanggapan Penyelenggara
Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Shaleh menyatakan bahwa sebagai penyelenggara, pihahknya sudah melakukan sosialisasi dan pendidikan politik bagi warga pesisir. Dalam sosialisi tersebut, pihaknya memperkenalkan siapa saja kontestan pemilu dan bagaimana menyalurkan hak pilihnya.
“Sebernanya November 2023 lalu kami sudah melakukan sosialisasi. Mereka (warga kampung muna-muna) masuk dalam segmen masyarakat pesisir. Dalam sosialisasi tersebut, kami sudah menjelaskan terkait dengan siapa saja peserta pemilu lalu bagaimana tata cara menggunakan hak pilihnya. Kemudian yang ketiga soal hak-hak mereka dalam menggunakan hak pilih.Kemudian bagaimana mereka menjadi pemilih yang cerdas,” terangnya.
Salah satu materi yang ditekankan saat sosialisasi yakni bagaimana warga menjadi pemilih yang cerdas. “Bagaimana mereka menggunakan hak pilihnya secara rasional dengan baik.Artinya dengan baik itu menggunakan hak pilih sesuai dengan tata cara yang diatur oleh KPU,” tandasnya.
Ditegaskan Jumwal bahwa seluruh wajib pilih harus menyalurkan hak pilihnya sesuai dengan hati nurani, bukan karena tekanan apalagi adanya paksaan dari pihak tertentu.
“Jangan ada tekanan, tidak ada mobilisasi dan tidak ada money politik. Masyarakat harus menggunakan hak pilihnya dengan jurdil dan luber,” tegasnya.
Ia juga mengimbau kepada parpol sebagai kontestan untuk sama-sama memberikan pemahaman politik yang benar kepada seluruh lapisan masyarakat.
“Kami mengajak parpol, kan salah satu fungsi dari parpol itu memberikan pendidikan politik kepada masyarakat,” pungkasnya.
Sementara itu, Akademisi Ilmu Politik FISIPOL UMK, Andi Awaluddin Ma’ruf menilai bahwa fenomena yang terjadi di Kampung Muna-Muna disebabkan minimnya pendidikan politik yang didapatkan oleh warga sebagai kaum marginal.
“Dalam konteks kampanye dan demokrasi sebenarnya kelompok marginal seperti ini merupakan sangat rentan mendapat intimidasi dan pengaruh dari kelompok elit. Sebenarnya praktik seperti itu sudah masuk dalam ranah pidana, apalagi kalau oknum yang melakukan ancaman dan tekanan serta iming-iming itu adalah ASN atau pejabat. Karena mereka yang memanfaatkan fasilitas negara untuk mengkampanyekan kelompok atau orang tertentu,” tegasnya.
Menurutnya, masyarakat di Kampung Muna-Muna harus mendapat pendidikan politik, agar terbangun kesadaran menghadapi kelompok atau orang yang memanfaatkan jabatan atau kedudukannya saat datang melakukan intimidasi dan iming-iming. Andi menjelaskan bahwa iming-iming atau menyebarkan isu relokasi yang sebenarnya tidak benar, bisa menjadi boomerang bagi oknum tersebut.
“Kalau masyarakat bisa beri bukti ke Bawaslu atau Gakumdu bahkan ke ombudsman, itu bisa jadi boomerang bagi oknum tersebut. Dilaporkan saja kalau memang buktinya ada,” ujarnya.
“Jika dilaporkan bisa diberikan sanksi pidana, ancamannya itu satu tahun kurungan penjara,” sambung Andi.
Pentingnya pendidikan politik diakui Andi sebagai solusi terbaik bagi masyarakat kelompok rentan. KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara tentu memiliki peranan yang sangat besar untuk melakukan pendidikan politik. Hanya saja diakuinya bahwa keterbatasan sumber daya manusia sehingga tidak bisa mencakup seluruh lapisan masyarakat. Namun demikian, lanjutnya NGO atau organisasi yang pro demokrasi juga memiliki peranan penting untuk memberikan pendidikan politik kepada masyarakat rentan.
Namun Andi menyebut kenyataan di lapangan hal itu belum terjadi.
“Yang paling punya peran melakukan pendidikan politik itu ya parpol. Tapi, prakeknya jauh dari harapan. Selain itu stakeholder juga harus memberikan pendidikan politik, kalau di pemerintahan tugas itu ada di bidang kesbangpol,” katanya.
Namun, ketika kondisi tidak berjalan sesuai dengan harapan tentu saja peran akademisi, masyarakat termasuk kelompok organisasi nirlaba yang bergerak di bidang demokrasi dan politik harusnya mengambil peran aktif.
“Sebenarnya negara itu bergerak berdasarkan insturmen pemerintah, hanya kan bicara tentang konteks kondisi di lapangan banyak aparatur pemerintahan itu memanfaatkan moment demi kepentingan kelompok, golongan dan keluarga, macam-macamlah motivasi mereka dengan memanfaatkan jabatan dan melakukan intimidasi terhadap kelompok rentan,” ujarnya.
Untuk itu, agar tercipta Pemilu yang jujur dan adil, Andi mendorong warga harus berperan aktif agar tidak mudah menjadi sasaran oknum tertentu yang memanfaatkan jabatan dan fasilitas negara, demi mencapai tujuannya untuk duduk sebagai wakil rakyat maupun di pemerintahan.
“Makanya kita dorong masyarakat melakukan laporan ketika ada intimidasi, ancaman dan iming-iming, kalau itu dianggap merugikan dan membahayakan hak-hak politiknya. Harusnya mereka aktif melapor dan mendokumentasikan oknum-oknum yang melakukan initimidasi, serahkan buktinya kepada Bawaslu atau Gakumdu sehingga bisa diproses. Hal-hal seperti itu harus dua arah, dari pihak yang sadar akan hak dan kewajibannya serta peran dari stakeholder seperti Bawaslu, dan kelompok pemerhati demokrasi yang juga harus aktif mengadvokasi,” tutupnya.








