BI – Dikbud Sultra Lakukan M0U Tingkatkan Literasi Keuangan Pelajar

oleh -312 Dilihat

Kendari, Berikabar.co – Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sultra lakukan kerja sama perluas literasi keuangan pelajar. Kerja sama terswbut ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU), Jumat (27/10/2023).

Diungkapkan Deputi Kepala KPwBI Sultra, Aryo Wibowo T Prasetyo, mengatakan bahwa MoU tersebut bertujuan menyebarkan literasi keuangan salah satunya menggunakan QRIS yang diberlakukan di kantin sekolah SMA se-Sultra.

“Kita lihat di tingkat sekolah itu berpotensi baik guru maupun peserta didiknya. Dimana siswa di tingkat SMA merupakan pengguna keuangan seperti QRIS,” katanya.

Ia pun berharap melalui kerja sama tersebut maka pengembangan informasi maupun pelatihan, bagaimana QRIS ataupun QRIS Tuntas yang merupakan fitur baru dari QRIS, bagaimana membuat account perusahaan, pengembangan kantin digital hingga koperasi.

Sejauh ini sudah ada beberapa sekolah terkhusus tingkat SMA sederajat di Sultra yang menerapkan QRIS. Bahkan siswa tidak hanya menggunakan buku tabungan tetapi juga dompet digital, melalui kerjasama ini berharap literasi keuangan di tingkat sekolah terus berkembang dan tersebar secara luas.

Sementara itu, Kadikbud Sultra, Yusmin, mengatakan bahwa langkah tersebut diambil sebagai salah satu upaya untuk terus meningkatkan pemahaman siswa di bidang literasi keuangan.

“Kita wajibkan QRIS karena ini menyangkut literasi keuangan digital, ini juga memudahkan para guru dan orang tua,” katanya.

Dijelaskannya, penggunaan QRIS dapat memudahkan orang tua dan akan lebih efisien. Pasalnya, para siswa bisa lebih mudah terkontrol untuk melakukan pengeluaran.

“Kan kalau dengan uang tunai, lalu akan belanja dan ada kembalian 500 rupiah, biasa itu tidak dikasi kembali, kalau pakai QRIS tidak ada alasan lagi seperti itu karena semua dibayar pas,” tutupnya.

BACA JUGA :  OJK Sultra dan Polri Perkuat Sinergi Berantas Investasi Ilegal