Kendari, Berikabar. co – Kapolda Sultra Irjen Pol Drs. Teguh Pristiwanto bersama Wakapolda Brigjen Pol. Drs. Waris Agono, M.Si didampingi PJU Polda bertemu masyarakat di sekitar pesisir di Kelurahan Bungkutoko Barat, Kecamatan Nambo, Kota Kendari, Jumat (3/2/2023).
Salah seorang perwakilan masyarakat Bungkutoko bernama H. Anwar menyampaikan keluhannya mengenai perubahan cuaca dimana BMKG telah mengeluarkan prakiraan cuaca. “Saya mau tanyakan ini pak Kapolda bagaimana tindakan kepolisian untuk mencegah nelayan agar tidak melaut yang dapat membahayakan nelayan itu sendiri?,” kata Anwar.
Irjen Teguh mengatakan saat ini pihak Polairud selalu berkoordinasi dengan pihak BMKG terkait perkiraan cuaca, apabila dari pihak BMKG mengeluarkan perkiraan cuaca buruk maka pihak polairud dalam hal ini Binmas Polairud secara langsung melakukan sambang, membagikan selebaran yang berisi imbauan guna memberikan sosialisasi terkait tindak lanjut perkiraan cuaca buruk tersebut yakni larangan untuk melaut, tetapi terkadang segelintir nelayan memaksakan untuk melaut walaupun sudah diimbau.
“Apabila patroli rutin polairud menemukan nelayan yang memaksakan diri tersebut, maka nelayan tersebut diimbau dan diharuskan untuk kembali, guna mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan,” imbaunya.
Masyarakat lainnya yakni H. Ambo Sakka Rahim mewakili nelayan Bungkutoko mengapresiasi pihak kepolisian dalam hal ini polairud Polda Sultra yang senantiasa menjaga Wilayah perairan. Ia menanyakan bagaimana upaya atau tindakan pihak kepolisian untuk mencegah penangkapan ikan dengan pukat harimau dan Bom ikan yang dapat merusak ekosistem laut.
“Kita selalu memberikan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat nelayan terkait larangan penggunaan pukat harimau, Bom Ikan dan alat alat lainnya yang dapat merusak ekosistem laut, selain diimbau, Polairud juga intens melakukan patroli di laut, apabila ditemukan maka langsung diamankan untuk ditindak lanjuti,” tegas Teguh.
Selain hal tersebut, Irjen Teguh Pristiwanto juga menambahkan bahwa polairud Polda Sultra telah banyak mengungkap tindak pidana Destructive Fishing dengan barang bukti berupa bahan peledak yang dirakit dalam bentuk botolan dalam berbagai bentuk, serta dalam kemasan jerigen ukuran 5 Liter.
“Hal ini merupakan pencegahan yang telah kami lakukan, kedepannya masyarakat nelayan jangan resah, kami secara terus menerus melakukan tindakan-tindakan pencegahan,” pungkas Teguh.