BNNP Sultra Amankan 83 Gram Sabu Dari Seorang Pria di Kendari

oleh -176 Dilihat
Ketgam: Konfrensi pers BNNP Sultra.

Kendari, Berikabar.co – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menangkap seorang pria berinisial H alias E dengan barang bukti (BB) berupa Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 83,08 gram.

Adapun kronologi penangkapan adalah pada hari Minggu tanggal 26 Februari 2023 telah di dapat informasi dari masyarakat tentang seseorang yang mengedarkan narkotika jenis sabusabu di wilayah Kecamatan Kendari Barat Kota Kendari.

kpu

“Selanjutnya tim Brantas BNNP Sultra melakukan pendalaman informasi atas informasi dimaksud, dan pada pada hari Senin tanggal 27 Februari 2023 pukul 04.30 Wita telah diamankan seseorang pria berinisial H alias E,” ujar Kabag Umum BNNP Sultra, Didit Bagus Wicaksono dalam konfrensi pers di Kantor BNNP Sultra, Selasa, (28/2/2023).

Dari H als E tersebut, lanjut Didit, pihaknya mengamankan BB berupa 1 (satu) bungkus plastik bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 53,08 gram, 1 (satu) unit Hp merk Oppo wamna biru, dan 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam.

“Untuk tindak lanjut penanganan perkara terhadap tersangka yang diamankan dan BB nya dilakukan pemeriksaan di kantor BNNP Sultra, pemeriksaan BB Narkotika secara laboratories, dan melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap peredaran gelap narkotika di wilayah Sultra,” ungkapnya.

BACA JUGA :  BNNP Sultra Musnahkan 1,9 Kg Barang Bukti Sabu Dari Tangan 2 Orang Tersangka