Kendari, Berikabar.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra) merilis jumlah debitur yang diberikan restrukturisasi kredit selama masa pandemi. Kepala OJK Sultra, Arjaya Dwi Raya mengatakan bahwa hingga Januari 2022 tercatat sebanyak 79.145 debitur diberikan keringanan pembayaran cicilan.
“Hingga Januari 2022, tercatat sebanyak 79.145 debitur disetujui untuk mendapatkan relaksasi kredit dari jumlah 87.113 yang mengajukan,” terangnya saat menggelar Bincang Jasa Keuangan (BIJAK) secara virtual, Kamis (17/3/2022).
Ia juga mengatakan jumlah nominal yang diberikan keringanan kredit yakni sebesar 4,95 triliun dari jumlah 5,27 triliun yang mengajukan keringanan.
Sementara itu, Maulana Yusuf selaku Kepala Bagian Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Sultra menjelaskan dari total 7.915 debitur yang diberikan keringanan cicilan berasal dari perbankan dan pembiayaan.
“28.266 debitur berasal dari perbankan dengan nominal relaksasi sebesar 2,46 triliun sementara pembiayaan sebanyak 51.149 dengan nominal 2,48 triliun,” ujarnya.
Adapun share debitur UMKM terhadap realisasi keringanan cicilan di Sultra yakni sebanyak 26.748 debitur dari total 28.266 debitur atau 92,47 persen.
“Karena memang dampak pandemi ini berdampak sekali pada sektor UMKM akibat adanya pembatasan kegiatan atau mobilitas dari masyarakat,” pungkasnya.
Harlina