Kendari, Berikabar.id – Presiden RI, Jokowi telah mengeluarkan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, menyambut baik keputusan tersebut BPJamsostek Sultra akan melaksanakan roadshow pada 17 kabupaten/kota di Sultra. Demikian diungkapkan Kepala BPJamsostek Sultra, Minarni Lukman melalui rilis yang diterima, Kamis (15/4/2021).
Dikatakannya bahwa roadshow sosialisasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 ini merupakan bentuk tindak lanjut atas komitmennya untuk bergerak secara massive ke 17 Kabupaten/Kota.
“Harapan kami agar seluruh pekerja penerima upah, pekerja bukan penerima upah, pekerja migran Indonesia, seluruh Non ASN, pekerja penyelenggara pemilu serta pekerja rentan yang ada di Sulawesi Tenggara mendapatkan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, dengan mendorong Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota/Kabupaten untuk dapat menyusun dan menetapkan regulasi serta mengalokasikan anggaran jaminan sosial ketenagakerjaan yang bersumber dari APBD masing-masing” katanya.
Menurutnya, Inpres Nomor 2 Tahun 2021 merupakan instruksi presiden yang bertujuan untuk optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan untuk menjamin perlindungan kepada pekerja dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. “Inpres 2/2021 ini ditujukan kepada seluruh elemen pemerintahan, yakni 19 Menteri, Jaksa Agung, 3 Kepala Badan termasuk Ketua DJSN tingkat pusat, 34 Gubernur, 416 Bupati dan 98 Walikota yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia,” ujarnya.
Dijelaskannya dalam Inpres tersebut terdapat beberapa poin yang menjadi instruksi Presiden kepada gubernur dan bupati/walikota yang ada disetiap daerah. Diantaranya adalah menyusun dan menetapkan regulasi serta mengalokasikan anggaran. Mendorong pekerja PU, BPU, non ASN, dan Penyelenggara Pemilu agar menjadi peserta BPJAMSOSTEK. Mendorong seluruh Badan Usaha Milik Daerah agar menjadi peserta BPJAMSOSTEK.
Isa