Jakarta – Kementerian PAN-RB memastikan pencairan gaji ke-13 PNS tahun 2020 mulai Senin (10/8) atau awal pekan depan. Pencairan dilakukan usai terbitnya PP Nomor 44 Tahun 2020 tentang pemberian gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas tahun 2020 kepada PNS, prajurit TNI, anggota Kepolisian, pegawai non negeri sipil, dan penerima pensiunan atau tunjangan.
“Senin cair,” kata Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji saat dihubungi detikcom, Jakarta, Jumat (7/8/2020). Proses pencairan masih menunggu aturan turunan dalam hal ini peraturan menteri keuangan (PMK). Atmaji mengatakan, PMK tersebut sudah disiapkan.
“Turunannya PMK sudah disiapkan,” katanya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menerbitkan peraturan pemberian gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS) tahun 2020. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020. Aturan ini diteken dan diundangkan pada 7 Agustus 2020. Berdasarkan beleid itu, besaran gaji ke-13 tahun 2020 ditetapkan paling banyak sebesar penghasilan pada bulan Juli.
Pemberian gaji ke-13 tahun 2020 tidak berlaku pejabat negara, seperti presiden dan wakil presiden, lalu ketua, wakil ketua, dan anggota DPR, lalu ketua, wakil ketua, ketua muda, dan hakim agung pada Nahkamah Agung. Lalu, seperti menteri, pejabat eselon I dan II dan pejabat setingkatnya di instansi pemerintahan lainnya.
Gaji ke-13 tahun 2020 juga tidak berlaku bagi PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara serta yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan. Kementerian Keuangan mengalokasikan anggaran gaji ke-13 PNS tahun 2020 sebesar Rp 28,5 triliun.
Total anggaran ini dibagi sebagai berikut Rp 14,6 triliun untuk APBN atau untuk PNS pusat termasuk TNI, Polri, dan pensiunan. Sedangkan untuk daerah atau APBD ditujukan untuk PNS daerah, anggarannya sebesar Rp 13,89 triliun.
Source : detik finance