Kendari, Berikabar.id – Dampak Covid-19 membuat pemerintah mengeluarkan kebijakan relaksasi pembayaran iuran BPJamsostek. Kepala BPJamsostek Sultra, Minarni Lukman, menjelaskan bahwa program relaksasi iuran BPJAMSOSTEK sudah berjalan selama 6 hulan, setelah pemerintah mengeluarkan Perturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2020.
“Selama relaksasi BPJAMSOSTEK telah memberikan keringan pembayaran iuran untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian dengan diskon sebesar 99 persen dari iuran yang sebenarnya,” jelasnya, Rabu (3/3/2021)
Tidak hanya itu, relaksasi juga diberikan berupa penundaan sebagian iuran Jaminan Pensiun sebesar 99%, penurunan denda keterlambatan pembayaran iuran menjadi 0.5% dan perubahan batas waktu pembayaran iuran. Lanjut, Minarni kebijakan tersebut telah diberikan selama enam bulan dan telah berakhir pada Januari 2021.
“Maka pembayaran iuran di bulan februari dengan batas akhir pembayaran di bulan Maret akan kembali normal. Untuk itu diminta kepada para pelaku usaha untuk menyesuaikan kembali iuran yang akan dibayarkan agar tidak terjadi kesalahan pada proses rekonsiliasi iuran,” tuturnya.
Dikatakannya, meskipun relaksasi iuran Program BPJAMSOSTEK telah berakhir, tapi diharapkan selama program relaksasi iuran berjalan telah dapat membantu para pelaku usaha dalam mengahadapi risiko finansial selama masa pandemi COVID-19.
“Mudah-mudahan dengan relaksasi tersebut pelaku usaha dapat tetap menjalankan usahanya dengan baik dan para pekerja tidak kehilangan pekerjaan selama masa pandemi COVID -19,” harapnya.
Isa
Dampak Covid-19 membuat pemerintah mengeluarkan kebijakan relaksasi pembayaran iuran BPJamsostek. Kepala BPJamsostek Sultra, Minarni Lukman, menjelaskan bahwa program relaksasi iuran BPJAMSOSTEK sudah berjalan selama 6 hulan, setelah pemerintah mengeluarkan Perturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2020.
“Selama relaksasi BPJAMSOSTEK telah memberikan keringan pembayaran iuran untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian dengan diskon sebesar 99 persen dari iuran yang sebenarnya,” jelasnya, Rabu (3/3/2021)
Tidak hanya itu, relaksasi juga diberikan berupa penundaan sebagian iuran Jaminan Pensiun sebesar 99%, penurunan denda keterlambatan pembayaran iuran menjadi 0.5% dan perubahan batas waktu pembayaran iuran. Lanjut, Minarni kebijakan tersebut telah diberikan selama enam bulan dan telah berakhir pada Januari 2021.
“Maka pembayaran iuran di bulan februari dengan batas akhir pembayaran di bulan Maret akan kembali normal. Untuk itu diminta kepada para pelaku usaha untuk menyesuaikan kembali iuran yang akan dibayarkan agar tidak terjadi kesalahan pada proses rekonsiliasi iuran,” tuturnya.
Dikatakannya, meskipun relaksasi iuran Program BPJAMSOSTEK telah berakhir, tapi diharapkan selama program relaksasi iuran berjalan telah dapat membantu para pelaku usaha dalam mengahadapi risiko finansial selama masa pandemi COVID-19.
“Mudah-mudahan dengan relaksasi tersebut pelaku usaha dapat tetap menjalankan usahanya dengan baik dan para pekerja tidak kehilangan pekerjaan selama masa pandemi COVID -19,” harapnya.
Isa