Jakarta, Berikabar.id-Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim, mengatakan, guru honorer diberikan kesempatan tiga kali mengikuti seleksi ASN (PNS dan PPK). Kata Nadiem, seleksi nantinya akan dilaksanakan berbeda dari sebelumnya, yakni dengan sistem seleksi daring, terbuka bagi semua guru honorer dan Pendidikan Profesi Guru (PPG).
“Semuanya akan punya kesempatan untuk membuktikan kelayakannya untuk menjadi ASN (PNS dan PPPK). Sampai tiga kali kesempatan diberikan,” kata Nadiem, dalam laman Kompas.com, Rabu (03/03/2021).
Lanjut Nadiem, rekrutmen PPPK nantinya akan dilakukan di 548 pemerintah daerah (Pemda). Ia berharap agar semua guru honorer mempersiapkan segala hal yang berkaitan dengan proses seleksi PPPK itu.
“Apabila satu juta orang yang lulus seleksi, maka satu juta orang yang lulus itu berhak menjadi PPPK. Kalau cuma 200 ribu yang lulus, itu yang bisa jadi PPPK. Bahkan kalau yang lulus 100 ribu orang, itu yang akan diangkat menjadi PPPK,”ungkapnya.
Menyinggung soal gaji guru PPK dan PNS, Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama BKN, Paryono sebelumnya menjelaskan bahwa gaji guru a PPPK dengan PNS sama, sesuai dengan level dan kelompok jabatan. Ketentuan gaji dan tunjangan guru PPPK ini telah diatur dalam Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Bahkan hak dan perlindungan antara guru PPPK dengan PNS sama, seperti hak cuti dan hak untuk pengembangan kompetensi.
“Perbedaannya terletak pada jaminan pensiun. Namun tidak menutup kemungkinan guru PPPK memperoleh pensiun lewat perubahan mendasar dari skema maanfaat pasti menjadi iuran pasti. Dengan perubahan sistem pensiun dan jaminan hari tua ini, maka tidak terdapat perbedaan kesejahteraan signifikan antara guru PPPK dengan PNS,” katanya. (ER)