Kendari, Berikabar.id–Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra), memusnahkan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu seberat 678,12 gram, dari tangan seorang tersangka berinisial LDS.
Tersangka sendiriĀ diamankan saat menjalankan aksinya di Kelurahan Watulondo, 5 Februari lalu. Saat itu, LDS diamankan dengan total barang bukti sabu seberat 713,12 gram.
“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini dari tangan tersangka LDSĀ yakni sabu seberat 713,12 gram. Yang dimusnahkan seberat 678,12 gram, sisanya 35 gram untuk kebutuhan laboratorium dan persidangan,” kata Kepala BNN Sultra, Brigjen Pol Sabaruddin, Senin (22/02/2021).
Tersangka sendiri diganjar ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun, maksimal 20 tahun, berdasarkan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 juncto pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba. (L2)