Kendari, Berikabar.id – Tim Tabur (Tangkap Buronan) yang merupakan gabungan dari Kejaksaan Agung, Tim Tabur Kejati Sumatra Selatan (Sulsel),Tim Tabur Kejari Jakarta selatan akhirnya mengamankan DPO terpidana perkara tindak pidana korupsi Kredit Modal Kerja (KMK) Bank Sumsel, Augustinus Judianto Bin Andiklas. Hal ini berdasarkan rilis yang diterima Berikabar.id, Rabu (6/1/2021).
Kepala pusat penerangan hukum Kejagung RI, Laonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkapkan bahwa Augustinus Judianto Bin Andiklas berhasil ditangkap pada Selasa 5 Januari.
“Ditangkap malam sekitar pukul 21:30 WIB tepatnya di Jalan Widya Chandra VIII Kav. 34, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,” terangnya.
Penangkapan tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2515/K/Pid.Sus/2020 tanggal 14 September 2020, terpidana Augustinus Judianto Bin Andiklas merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi KMK Bank Sumsel. Lanjutnya, terpidana terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1991 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHPidana.
“Terpidana dijatuhi hukuman selama 8 (delapan) tahun penjara dan wajib membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp. 13.4 Milyar, dan apabila tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun,” tegasnya.
Laonard mengimbau kepada seluruh DPO kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Isa